JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Pejabat Kementrian Keuangan Sindu Malik mangkir dari panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sindu sedianya menjalani pemeriksaan hari ini, Rabu (7/9/2011) sebagai saksi untuk Dharnawati, tersangka kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Hingga kini yang bersangkutan tidak hadir dan tidak memberikan keterangan (mengapa tidak hadir)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha melalui pesan singkat.
Selanjutnya, penyidik KPK akan kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sindu. Namun Priharsa belum dapat memastikan kapan Sindu akan dimintai keterangan.
Nama Sindu pertama kali dimunculkan Farhat Abbas, kuasa hukum Dharnawati. Farhat menyebut Sindu sebagai makelar proyek PPIDT. Menurutnya, Sindu berhubungan dengan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi serta Badan Anggaran DPR.
Sindu-lah yang mengancam akan mengganti perusahaan PT Alam Jaya Papua yang diwakili Dharnawati dengan perusahaan lain sebagai pelaksana proyek jika perusahaan Dharnawati itu tidak membayar fee. "Dia (Sindu) lah yang dengan keras bahkan menelpon Bupati Manokwari akan mengganti klien saya dengan kontraktor lain. 10 persen untuk mereka lah," ungkap Farhat.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, Sindu tercatat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah IV C. Kasus dugaan suap PPIDT juga melibatkan dua pejabat Kemenakertrans yakni Sekretaris Dirjen di Direktorat Jenderal Pembinaan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (P2KT), I Nyoman Suisnaya dan Kepala Bagian Perencanaan dan Evaluasi Kemenakertrans, Dadong Irbarelawan.
Dharnawati, Nyoman, dan Dadong tertangkap tangan dengan bukti uang Rp 1,5 miliar. Mereka disangka melakukan percobaan penyuapan terhadap Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.