JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, Wafid Muharam, meminta izin kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang diketuai Marsudi Nainggolan untuk mengunjungi ibunya yang sakit. Wafid adalah terdakwa kasus suap wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.
Permohonan itu disampaikan Wafid seusai menjelani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/9/2011). "Terdakwa mengajukan agar diberikan kesempatan, kami akan sampaikan (permohonan) secara resmi," ujar kuasa hukum Wafid, Erman Umar.
Selama ditahan, Wafid tidak pernah lagi menjenguk ibunya yang lumpuh karena stroke. Padahal sebelum ditahan, Wafid rutin mengunjungi ibunya itu dua kali sebulan. "Sejak tiga tahun lalu, ibu-nya kena stroke, lumpuh, sulit bicara. Terdakwa (Wafid) selalu kunjungi ibunya, sekali dalam dua minggu," ujar Erman.
Menanggapi permintaan pihak Wafid itu, hakim Marsudi akan mempertimbangkan. "Silakan diajukan, akan dipertimbangkan," ucap Marsudi.
Wafid didakwa menerima pemberian Rp 3,2 miliar dari Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (PT DGI), Mohammad El Idris. Rosa dan Idris juga menjadi tersangka.
Belakangan, KPK menetapkan atasan Rosa yang juga anggota DPR, Muhammad Nazaruddin sebagai tersangka. Nazaruddin juga diduga menerima uang dari Rosa dan Idris. Pemberian dana itu terkait peran Wafid dalam memenangkan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.