Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wafid Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 07/09/2011, 14:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga non-aktif, Wafid Muharam, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima pemberian terkait proyek wisma atlet SEA Games di Palembang, Sumatera Selatan.

Penerimaan uang tersebut berkaitan dengan peran Wafid dalam memenangkan PT Duta Graha Indah sebagai pelaksana proyek wisma atlet. Pembacaan dakwaan berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (7/9/2011) dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim Marsudi Nainggolan.

Tim jaksa penuntut umum yang terdiri dari Agus Salim dan Rachmat Supryady menilai, Wafid selaku Sesmenpora dan kuasa pengguna anggaran (KPA) menerima pemberian uang berupa cek senilai Rp 3,2 miliar. Jaksa lantas menjerat Wafid dengan dakwaan alternatif.

Dakwaan pertama, mengacu pada pasal penerimaan pemberian, Pasal 12 huruf b Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, mengacu pasal penerimaan suap, yakni Pasal 5 Ayat 2 juncto Pasal 5 Ayat 1 huruf b undang-undang yang sama. Adapun dakwaan ketiga sesuai dengan Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan demikian, Wafid terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

"Padahal diketahui atau patut diduga pemberian itu diberikan agar melakukan atau tidak melakukan sesuai dengan jabatannya selaku Sesmenpora dan KPA yang berhak menandatangani surat keputusan pemberian bantuan dana wisma atlet," ujar Rachmat.

Wafid juga dinilai mengetahui bahwa pemberian dana itu berkaitan dengan proyek wisma atlet dan bertentangan dengan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Rachmat menguraikan, dana berupa cek senilai Rp 3,2 miliar itu diterima Wafid dari Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Mohammad El Idris dan Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang. Ketiganya tertangkap tangan sesaat setelah serah terima cek di ruangan Wafid di lantai 3 Gedung Kemenpora, Senayan, Jakarta. Uang Rp 3,2 miliar tersebut merupakan fee 2 persen dari nilai proyek wisma atlet sebesar Rp 191 miliar. Pemberian uang itu berawal dari pertemuan Wafid, Rosa, dan anggota DPR Muhammad Nazaruddin yang juga merupakan atasan Rosa pada awal 2010.

"M Nazaruddin menyampaikan agar Rosa dapat diikutsertakan untuk memfasilitasi proyek di Kemenpora," ujar Agus Salim.

Kira-kira pada Juni-Juli 2010, Rosa mengadakan pertemuan dengan El Idris dan Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi dengan dihadiri Nazaruddin di kantor PT Anak Negeri. Dalam pertemuan itu, El Idris dan Dudung selaku perwakilan PT DGI menyampaikan keinginan diikutsertakan dalam proyek yang ditangani Nazaruddin.

Setelah pertemuan tersebut, Wafid kembali bertemu dengan Rosa dan Nazaruddin di Hotel Century Senayan pada Juni 2010. Dalam pertemuan kedua antara Wafid, Nazaruddin, dan Rosa itu, Nazaruddin menyampaikan agar PT DGI diikutsertakan jika ada proyek di Kemenpora. "Rosa yang akan mengawal," ungkap Agus.

Pada 12 Agustus 2010, Wafid mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 0327 Tahun 2010 yang memutuskan untuk memberikan bantuan dana Rp 199 miliar kepada Komite Pembangunan Wisma Atlet di daerah melalui DIPA Kemenpora 2010 dalam bentuk block grant. Selanjutnya pada September 2010, Rosa mempertemukan Wafid dengan El Idris dan Dudung.

"El Idris dan Dudung sampaikan agar PT DGI bisa partisipasi, mereka juga menunjukkan company profile PT DGI," kata Agus.

Wafid kemudian menyanggupi permintaan PT DGI itu dengan mengatakan akan mempertimbangkan PT DGI dan mengurus pemenangan PT DGI ke daerah. Pada Desember 2010, PT DGI dinyatakan sebagai pemenang tender proyek wisma atlet.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Polri: Hingga April 2024, 1.158 Tersangka Judi Online Berhasil Ditangkap

Nasional
Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Ganjar Bilang PDI-P Bakal Oposisi, Gerindra Tetap Ajak Semua Kekuatan

Nasional
Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasdem Resmi Dukung Prabowo-Gibran, Elite PKS dan PKB Bertemu

Nasional
Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Ahmad Ali Akui Temui Prabowo untuk Cari Dukungan Maju Pilkada Sulteng

Nasional
PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

PSI Daftarkan 10 Sengketa Pileg ke MK, Anwar Usman Dilarang Mengadili

Nasional
Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Golkar Lebih Ingin Ridwan Kamil Maju Pilkada Jabar

Nasional
Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Polri Lanjutkan Tugas Satgas Pengamanan untuk Prabowo

Nasional
Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Menhan AS Telepon Prabowo Usai Penetapan KPU, Sampaikan Pesan Biden dan Apresiasi Bantuan Udara di Gaza

Nasional
Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Terima Nasdem, Prabowo: Surya Paloh Termasuk yang Paling Pertama Beri Selamat

Nasional
Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Partai Pendukung Prabowo-Gibran Syukuran Mei 2024, Nasdem dan PKB Diundang

Nasional
MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com