Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Munir Tak Tuntas, Pejuang Ham Terancam

Kompas.com - 07/09/2011, 11:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah 7 tahun kasus pembunuhan terhadap aktivis hak asasi manusia Munir Said Thalib tak juga terungkap. Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Haris Azhar berharap, keadilan dapat ditegakkan. Jika kasus Munir tak terungkap, kata dia, nasib aktivis HAM di Indonesia berada di tubir jurang.

"Harusnya jika para staf ahli dalam bidang pemberantasan korupsi, HAM, dan hukum bisa membuat catatan bersama tentang korupsi seperti tahun lalu, kenapa dalam kasus Munir ini tidak ada koordinasi hukumnya? Padahal harusnya, staf ahli Presiden bidang hukum dan Satgas Mafia Hukum bisa segera mengkoordinasikan kasus itu," ujar Haris di sela-sela acara peringatan 7 tahun Munir di Kantor Kontras, Jakarta, Rabu (7/9/2011).

Menurutnya, sudah sepantasnya Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahkamah Agung, dan Menteri Hukum dan HAM duduk bersama mengevaluasi kasus tersebut dan memastikan keadilan terpenuhi.

Jika Presiden Yudhoyono selaku kepala Negara diam, lanjutnya, dan aparat penegak hukum tidak melakukan hal apa-apa, kasus Munir lambat laun dapat dihapus dalam proses hukum di negeri ini. Jika hal itu terjadi, ia khawatir, para pelaku akan bebas secara fisik maupun politik dalam kasus tersebut.

"Yang berarti tidak ada koreksi atas kejahatan tersebut bagi masa depan hukum dan keadilan di Indonesia. Para pekerja HAM akan terus berada di bibir buas para penjahat HAM," tuturnya.

Sebelumnya, Haris juga mengatakan, sejak 3 tahun belakangan, agenda keadilan dalam kasus Munir berujung pada pelemahan hukum terhadap para individu yang patut dimintai pertanggung jawaban.

Pelemahan hukum tersebut dapat dilihat dari kasus dibebaskannya Muchdi Purwoprandjono, mantan Deputi V Badan Intelijen Negara oleh pengadilan tingkat kasasi. "Lalu, Pollycarpus juga diberi remisi bertubi atas alasan yang tidak jelas," kata dia.

Desakan internasional

Desakan penuntasan kasus Munir juga datang dari LSM Amnesty International (AI) di London yang mengirim surat terbuka kepada Jaksa Agung Basrief Arief. AI mendesak agar dimulai penyelidikan baru dan independen atas pembunuhan Munir serta membawa para pelaku di semua tingkatan ke hadapan hukum sesuai dengan standar HAM internasional.

Munir meninggal di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan dari Jakara ke Belanda pada 7 September 2004. Berdasarkan hasil otopsi yang dilakukan pihak berwenang Belanda, Munir diracun dengan arsenik.

Dalam kasus itu, Pollycarpus Budihari Priyanto, pilot Garuda yang ikut serta dalam penerbangan Munir ke Belanda, dihukum 20 tahun penjara karena terbukti terlibat melakukan pembunuhan berencana.

Selain Pollycarpus, Muchdi Purwoprandjono pun pernah didakwa menjadi aktor pembunuhan Munir. Namun, pengadilan hingga tingkat kasasi memvonis bebas mantan eputi V Badan Intelijen Negara tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com