JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus dugaan suap program Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah Transmigrasi (PPIDT) di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi menyeret nama baru. Mantan pejabat Kementerian Keuangan, Sindu Malik, disebut terlibat sebagai makelar terkait proyek itu.
Hal tersebut disampaikan Farhat Abbas selaku kuasa hukum Dharnawati, kuasa direksi PT Alam Jaya Papua yang menjadi tersangka kasus itu. "Muncul beberapa nama, di sini lebih cenderung sebagai makelar, di sini ada Sindu Malik, menurut informasi dia adalah mantan pejabat di Depkeu," ungkap Farhat seusai mendampingi kliennya diperiksa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Jakarta, Selasa (5/9/2011.
Kasus ini juga melibatkan dua pejabat Kemnakertrans, yakni Dadong Irbarelawan dan I Nyoman Suisayana. Dadong, Nyoman, dan Dharnawati ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dengan bukti uang Rp 1,5 miliar.
Berdasarkan situs resmi Kementerian Keuangan, Sindu tercatat sebagai Kepala Seksi Pajak Daerah dan Restribusi Daerah IV C. Farhat mengatakan, Sindu memiliki hubungan dengan Kemnakertrans serta Badan Anggaran DPR. Sindu juga disebut-sebut telah mengancam akan mengganti perusahaan yang diwakili Dharnawati dengan perusahaan lain sebagai pelaksana proyek, jika perusahaan Dharnawati itu tidak membayarkan uang imbalan.
"Dia (Sindu) lah yang dengan keras bahkan menelepon Bupati Manokwari akan mengganti klien saya dengan kontraktor lain. Sepuluh persen untuk mereka lah," ucap Farhat.
Namun, Farhat tidak menjelaskan siapa saja pihak yang bekerja sama dengan Sindu dan dua tersangka kasus itu. "Nanti akan disebutkan siapa-siapanya. Partainya jangan disebutkan dong, rahasia dulu, ini kan masih penyidikan," ujarnya.
Sebelumnya Farhat mengklaim bahwa kliennya merupakan korban dari dua pejabat Kemnakertrans. Dadong dan Nyoman meminta fee sebesar 10 persen kepada Dharnawati sebagai syarat untuk menjadikan perusahaan Dharnawati sebagai rekanan. Kedua pejabat itu, lanjut Farhat, juga "menjual" nama Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar.
Menurut Farhat, Dadong dan Nyoman menyampaikan kepada kliennya bahwa Muhaimin mengetahui permintaan fee itu. Nama Muhaimin memang termuat dalam surat penahanan terhadap tiga tersangka. Uang Rp 1,5 akan diberikan kepada Muhaimin.
Selain di surat penahanan, menurut Farhat, nama Muhaimin juga disebut-sebut dalam rekaman pembicaraan ketiga tersangka yang disadap KPK. Wakil Ketua KPK M Jasin mengatakan, ketiga tersangka ditahan karena diduga melakukan percobaan penyuapan terhadap Muhaimin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.