Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Misbakhun Nikmati Gaji Rp 16 Juta

Kompas.com - 06/09/2011, 17:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Misbakhun, mantan terpidana kasus pemalsuan dokumen letter of credit (L/C) Bank Century ternyata hingga saat ini masih berstatus sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Dengan demikian, Misbakhun masih menikmati gaji sebagai anggota dewan. Berapa gaji yang dia terima selama ditahan oleh Bareskrim Polri hingga saat ini?

Kepala Biro Keuangan Sekretariat Jenderal DPR Helmizar mengatakan, Misbakhun masih mendapat gaji sebesar Rp 4,2 juta per bulan. "Lalu ada tunjangan istri, tunjangan anak, dan tunjangan lainnya. Total tiap bulannya Rp 16.178.400 ," kata dia ketika dihubungi, Selasa (6/9/2011).

Helmi mengatakan, pihaknya tetap mengucurkan gaji lantaran belum ada surat keputusan Presiden terkait pemberhentian Misbakhun sebagai anggota DPR. "Kita hanya memberikan sesuai aturan," ucapnya.

Ketua DPR Marzuki Ali mengatakan, ia belum menerima permohonan pemecatan Misbakhun dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) maupun keputusan pemecatan dari Badan Kehormatan (BK) DPR.

"Belum ada. Kalau kita melaksanakan aturan aja. Kalau tidak ada usulan dari fraksinya atau keputusan Badan Kehormatan yah kita belum bisa menindaklanjuti," kata Marzuki.

Namun, lanjut Marzuki, berdasarkan undang-undang, setiap anggota dewan yang menjadi terpidana harus dipecat. "Saya sudah tanyakan ke bidang hukum kesekjenan DPR, bisa ngga yang bersangkutan kembali (jadi anggota). Dikatakan ngga bisa. Kalau pemecatannya terlambat itu hanya masalah waktu," kata dia.

Seperti diberitakan, Misbakhun telah bebas dari Lapas Salemba, Jakarta Pusat, sejak Kamis (18/8/2011). Dia ditahan sejak April 2010. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghukum Misbakhun dengan penjara selama satu tahun penjara. Ditingkat banding dan kasasi, Misbakhun divonis dua tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com