Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hentikan Remisi bagi Koruptor

Kompas.com - 06/09/2011, 03:10 WIB

Jakarta, Kompas - Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, diminta untuk segera melakukan moratorium atau menghentikan sementara pemberian remisi bagi para narapidana korupsi. Alasannya, pemotongan hukuman itu bakal melemahkan gerakan pemberantasan korupsi karena mengurangi efek jera bagi para koruptor.

Desakan itu disampaikan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Emerson Yuntho, dan Direktur Eksekutif Maarif Institute Fajar Riza Ul Haq secara terpisah di Jakarta, Senin (5/9). Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi bagi ratusan terpidana korupsi saat peringatan kemerdekaan 17 Agustus dan perayaan Lebaran.

Emerson mengungkapkan, menurut catatan ICW, ada sekitar 600 terpidana koruptor di Indonesia yang mendapat remisi dari pemerintah selama Agustus dan Lebaran 2011. Para terpidana tersebut berasal dari anggota legislatif, eksekutif, dan pejabat yudikatif.

Remisi merupakan hak narapidana. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan mengatur narapidana berhak mendapat remisi setelah menjalani sepertiga hukuman dan berkelakuan baik. Namun, pemerintah sebaiknya mempertimbangkan penerapan peraturan itu khusus kasus korupsi.

Bagi Fajar, remisi bagi koruptor justru memperlemah hukuman yang berfungsi memberikan efek jera. Padahal, sudah menjadi rahasia umum, sebagian koruptor yang dihukum di penjara sebenarnya sudah memperoleh perlakuan khusus, seperti kamar berbeda atau bisa keluar pada saat tertentu. Remisi semakin meringankan hukuman bagi perampok uang rakyat itu.

Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Lukman Hakim Saifuddin berharap, pemerintah memiliki sensitivitas saat membuat kebijakan, seperti pemberian remisi untuk koruptor. ”Remisi itu hak untuk narapidana. Namun, untuk terpidana perkara korupsi, pemberian remisi harus dilakukan selektif dan jangan hanya berdasarkan ketentuan normatif,” kata Lukman, Senin, di Jakarta.

”Saya setuju penghapusan remisi untuk koruptor. Namun, jika putusan perkara korupsi masih ringan hingga tidak menimbulkan efek jera, penghapusan remisi itu tidak banyak berarti,” ujar Eva Kusuma Sundari, anggota Komisi III dari F-PDIP.

Saan Mustopa, anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, menambahkan, hukuman maksimal memang perlu di samping penghapusan remisi untuk mereka. (IAM/NWO)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com