Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Patrialis Sesalkan Pengkritik Remisi Koruptor

Kompas.com - 05/09/2011, 14:28 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar menyayangkan sikap beberapa orang yang mengkritik pihaknya terkait pemberian remisi terhadap koruptor. Menurut Patrialis, harusnya beberapa pihak yang mengkritik tersebut memahami paradigma pemenjaraan dan pemasyarakat yang baik dan benar.

"Saya sangat menyayangkan para penegak hukum juga memberikan komentar yang negatif, bahkan ada mantan menteri pun seperti itu. Ini saya kira tidak semuanya dapat kita ambil sebagai suatu kebenaran," ujar Patrialis di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (5/9/2011).

Patrialis menjelaskan, paradigma pemenjaraan berbeda dengan pemasyarakatan. Paradigma pemenjaraan, menurut Patrialis, memang, ancamannya lebih kepada kecenderungan penahanan. Sedangkan pemasyarakatan lebih kepada reintegrasi sosial.

Selain itu, menurut Patrialis, dalam tindak pidana ada tiga kategori yang menurut tugasnya dilakukan oleh lembaga-lembaga yang berbeda satu sama lain. Pertama adalah kategori pencegahan, yang dilakukan lembaga-lembaga penegak hukum. Kedua, pemberantasan, yang juga dilakukan oleh lembaga-lembaga penegakan hukum yang berbeda.

"Yang ketiga, adalah persoalan pemasyarakatan, persoalaan administratif, dan kami adalah pelaksananya. Jadi, lembaga hukum ini tidak berada dalam posisi mengambil posisi lembaga hukum yang lainnya," kata Patrialis.

Oleh karena itu, lanjut Patrialis, dalam kasus pemberian remisi tersebut, pihaknya hanya melaksanakan tugas secara administratif, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurutnya, jika seorang tahanan sudah saatnya mendapatkan remisi, maka tahanan tersebut harus dan wajib mendapatkan remisi. "Begitu pula kalau tahanan itu sudah harus dapat prasyarat, ya kita kasih prasyarat. Jadi, kita ini melaksanakan saja. Jadi jangan memberikan beban itu kepada Kemenhukham," tukasnya.

Sebelumnya, beberapa pihak menilai pemberian remisi bagi tahanan koruptor tidak harus dilakukan oleh pemerintah. Mantan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional, Muladi mengatakan, hal itu harus dilakukan karena kejahatan korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang seharusnya tidak diberikan kesempatan dulu untuk mendapatkan remisi.

"Saya kira untuk saat ini jangan diberi (remisi) dulu, walaupun itu hak ya. Remisi itu hak, hak kalau dia berkelakuan baik," ujar Muladi saat menghadiri Open House di kediaman Jusuf Kalla, Kamis (1/9/2011).

Muladi, mencontohkan negara Amerika Serikat yang tidak dengan mudah memberikan remisi terhadap kejahatan terorisme dan korupsi. Ia menilai, jika pemerintah tidak konsisten terhadap pemberantasan para koruptor, maka kasus korupsi akan terus menjadi masalah besar di Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

    Nasional
    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

    Nasional
    TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

    TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

    Nasional
    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

    Nasional
    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

    Nasional
    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

    Nasional
    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

    Nasional
    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

    Nasional
    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

    Nasional
    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

    Nasional
    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

    Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

    Nasional
    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

    Nasional
    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

    Nasional
    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com