Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi Koruptor Harus Segera Dihentikan

Kompas.com - 04/09/2011, 17:15 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah khususnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia diminta segera menghentikan pemberian remisi atau pengurangan masa tahanan untuk para koruptor. Pemberian remisi kepada para koruptor tersebut sama dengan melanggar rasa keadilan masyarakat.

Hal itu disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch Emerson Yuntho saat dihubungi wartawan, Minggu (4/9/2011). "Ini sama saja tidak memberikan efek jera kepada para koruptor. Selama ini hukuman bagi koruptor itu masih tergolong ringan. Di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) saja paling lama tiga tahun," ujar Emerson.

Dia menerangkan, penghentian remisi untuk koruptor dapat dimulai dengan moratorium atau penghentian sementara. Moratorium, lanjutnya, dilakukan hingga undang-undang yang mengatur soal remisi diperbaiki. Remisi seharusnya hanya dapat diberikan kepada koruptor yang berperan sebagai pelaku pelapor atau pelaku tindak pidana korupsi yang turut membongkar kejahatan.

Emerson juga mengingatkan, tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang harus diatasi dengan cara luar biasa pula. Dengan memberi remisi kepada para koruptor, masyarakat hanya akan menganggap korupsi sebagai kejahatan biasa. Dengan demikian, orang akan cenderung menggampangkan untuk melakukan korupsi karena menilai hukumannya ringan.

Selain itu, kata Emerson, pemberian remisi akan merugikan para penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi, Kejaksaan, dan Kepolisian. "Penegak hukum juga harus berperan, tuntutan dan juga vonis kepada pelaku korupsi tidak boleh ringan dan harus seberat-beratnya. Jadi, walaupun ada remisi maka gak signifikan," ujarnya.

Pada peringatan hari raya Idul Fitri tahun ini, sebanyak 253 koruptor mendapatkan remisi dari pemerintah. Sebanyak delapan koruptor dinyatakan bebas setelah mendapatkan remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

    Nasional
    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

    Nasional
    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

    Nasional
    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

    Nasional
    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

    Nasional
    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

    Nasional
    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

    Nasional
    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

    Nasional
    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

    Nasional
    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

    Nasional
    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

    Nasional
    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

    Nasional
    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

    Nasional
    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com