JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar mengaku jengkel dengan mereka yang berkomentar soal pemberian remisi terhadap koruptor. Sebab, Patrialis mengaku pihaknya hanya menjalankan ketentuan, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
PP ini merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. "Kalau saya tidak menjalankan ketentuan tersebut, sudah banyak pengacara dan narapidana yang siap 'menerkam' alias mengugat saya," aku Patrialis saat dihubungi Kompas, Jumat (2/9) malaml.
Menurut Patrialis, dengan PP No. 28/2006, pihaknya terikat dengan ketentuan tersebut. "Jadi, kami tidak melindungi koruptor. Kami ini hanya menjalankan pembinaan atau melaksanakan reintegrasi sosial bagi narapidana, yaitu membina mereka untuk menyadari kekeliruaannya sebelum dikembalikan lagi kepada masyarakat," jelas Patrialis.
Patrialis mengatakan, setiap narapidana maupun anak pidana berhak mendapatkan remisi. Syaratnya, tambah Patrialis, jika narapidana sudah menjalankan hukumannya lebih dari enam bulan dan berkelakukan baik, mereka berhak mendapatkan remisi mulai dari 15 hari hingga beberapa bulan. "Khusus bagi tindak pidana terorisme, korupsi, narkotika dan psikotropika, kejahatan terhadap keamanan negara dan kejahatan HAM dan transnasional, remisi diberikan dengan persyarataan berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa pidananya," kata Patrialis.
Ia juga mengungkapkan, banyak tokoh, politisi dan praktisi hukum yang ikut-ikutan mengomentari pemberian remisi tersebut sekarang ini. "Padahal, mereka sebelumnya juga minta tolong kepada saya agar rekan atau keluarganya mendapatkan hak-hak tersebut. Apa ini tidak menjengkelkan," keluh Patrialis lagi, tanpa merinci siapa saja yang pernah meminta pertolongannya mendapatkan hak-hak narapidana tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.