Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hujan Remisi di Negeri Para Koruptor

Kompas.com - 03/09/2011, 02:10 WIB

Bayangkan jika ada narapidana kasus korupsi yang divonis empat tahun pidana? Kita tentu tak pernah lupa tentang kisah masa pidana supercepat Aulia Pohan atau Artalyta Suryani (Ayin). Hal yang hanya bisa terjadi karena derasnya hujan remisi yang mereka nikmati meski mereka adalah tahanan korupsi.

Maka, setidaknya ada dua hal yang dapat ditangkap. Pertama, terlalu banyak jenis dan besar remisi yang dapat diterima koruptor: remisi umum, remisi khusus, dan remisi tambahan dengan besaran antara 15 hari sampai 6 bulan. Perhitungan masa pidana Urip menunjukkan penghematan masa pidana bisa sampai separuh vonis.

Kedua, pelaksanaan menyimpang aturan. Narapidana kasus korupsi disamakan dengan narapidana biasa. Belum lagi bicara soal subyektivitas persyaratan seperti kelakuan baik, jasa, dan manfaat pada negara.

Kebijakan koruptif

Pemberantasan korupsi harus bebas dari praktik menyimpang pemberian remisi. Kita telah bersepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa, maka harus ada upaya luar biasa.

Perubahan aturan mengenai remisi harus dilakukan. Jihad aparat penegak hukum juga harus diimbangi dengan memperkecil remisi untuk koruptor. Jangan samakan besaran remisi narapidana kasus korupsi dengan narapidana biasa.

Penyimpangan yang telah terjadi harus ditindak tegas. Pejabat pemberi remisi yang menyimpang pun harus mendapat sanksi. Presiden SBY harus berani menindak tegas. Sudah tampak terang benderang bahwa itu adalah kebijakan yang koruptif. Tak terkecuali Menteri Hukum dan HAM yang menyetujui pemberian remisi.

Jika Presiden tak mampu bertindak tegas, kita kembali kecewa sembari mengingat-ingat janjinya memimpin langsung pemberantasan korupsi.

Laras Susanti Peneliti Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com