Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hujan Remisi di Negeri Para Koruptor

Kompas.com - 03/09/2011, 02:10 WIB

Secara yuridis, pemberian remisi kepada koruptor diperbolehkan dengan ketentuan khusus dalam PP Nomor 28 Tahun 2006. Seorang narapidana kasus korupsi mendapat remisi apabila berkelakuan baik dan telah menjalani sepertiga masa pidana. Namun, dalam realitas, pemberian remisi kepada koruptor sarat penyimpangan.

Salah satunya, adalah remisi untuk mantan jaksa Urip Tri Gunawan. Urip ditahan sejak Maret 2008. Pada tahun yang sama, Urip divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta. Tahun 2011, kasasi Urip ditolak. Artinya, Urip harus menjalani masa pidana selama 20 tahun terhitung sejak masa penahanan, yakni tahun 2008.

Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) PP No 26/2008, Urip boleh menerima remisi apabila telah menjalani enam tahun, yakni sepertiga masa pidana. Ketentuan itu berlaku karena Urip adalah narapidana kasus korupsi.

Pemerintah justru seenaknya melanggar ketentuan tersebut. Pemerintah memberi Urip remisi khusus Hari Natal—dengan ketentuan maksimal remisi satu bulan—pada Desember 2010. Selanjutnya, Agustus 2011, Urip mendapatkan remisi umum (Hari Kemerdekaan) sebesar empat bulan.

Secara hukum, Urip baru menjalani tiga tahun masa pidana dan, karena itu, haram mendapat remisi. Artinya, pemerintah—dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM—telah melanggar UU dan PP yang berlaku. Urip seharusnya diperlakukan layaknya narapidana biasa yang bisa mendapat remisi setelah enam bulan masa pidana, padahal ia adalah narapidana kasus korupsi.

Simulasi kasus

Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum UGM telah mencoba simulasi sederhana pada kasus kekeliruan pemberian remisi Urip. Simulasi dilakukan untuk memprediksi berakhirnya masa pidana Urip.

Besaran remisi mengacu pada Keppres Nomor 174 Tahun 1999. Dengan asumsi setiap tahun Urip mendapatkan remisi khusus dan remisi umum, Urip pada Mei 2017 sudah dapat menikmati pembebasan bersyarat. Sepertiga masa hukuman dapat dilalui di luar penjara dengan kewajiban lapor sampai Januari 2020.

Jika Urip mendapatkan remisi tambahan (berbuat jasa dan manfaat untuk bangsa) selain remisi khusus dan umum, pembebasan bersyarat Urip dapat terlaksana pada April 2016. Artinya, pada Desember 2020 wajib lapor Urip berakhir. Perhitungan di atas menunjukkan, dengan remisi, Urip hanya perlu menjalani sembilan tahun masa pidana. Remisi membuat Urip bisa menghemat 11 tahun masa pidana.

Padahal, vonis Urip adalah tonggak membanggakan dalam sejarah pemberantasan korupsi. Pada era KPK dan Pengadilan Tipikor, hanya Urip yang dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com