Jakarta, Kompas -
”Sekarang yang diberlakukan adalah aturan general, siapa yang berkelakuan baik selama di penjara akan mendapat remisi,” kata Koordinator ICW Danang Widoyoko yang dihubungi di Rembang, Jawa Tengah, Rabu (31/8).
Pemerintah memberikan remisi khusus Idul Fitri 2011 kepada 44.652 narapidana yang beragama Islam. Ika Yusanti dari bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, mengatakan,
remisi narapidana tersebut bervariasi antara 15 hari dan dua bulan. Dari jumlah tersebut, 235 narapidana kasus korupsi menerima remisi dan delapan narapidana di antaranya langsung bebas.
Menurut Danang, remisi bagi pelaku tindak pidana biasa seharusnya berbeda dengan remisi bagi pelaku tindak pidana luar biasa, seperti koruptor. Korban kejahatan pidana adalah perorangan. Sementara korban korupsi adalah publik dan negara. Jika parameter pemberian remisi adalah berkelakuan baik selama di penjara, tentu para koruptor bisa dengan mudah memenuhi syarat tersebut.
”Negara harus jelas dalam bersikap agar tidak memberi hukuman ringan bagi koruptor. Pemerintah selalu menyerahkan hukuman kepada hakim. Jadi, ya, seperti sekarang, para koruptor dihukum ringan. Pemerintah pun berkontribusi memberi remisi sehingga hukuman koruptor makin ringan. Jadi, tidak ada efek jera,” kata Danang.
Ditambah lagi, koruptor hanya dibebani denda, tidak ada harta koruptor yang disita. Di sini, kata Danang, ICW melihat pemerintah kurang serius dalam penanganan korupsi. ”Masuk penjara sudah tidak menakutkan lagi,” ujarnya.