Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemberian Remisi Tidak Menimbulkan Efek Jera

Kompas.com - 01/09/2011, 02:15 WIB

Jakarta, Kompas - Indonesia Corruption Watch menyesalkan dasar pemberian remisi yang belum juga berubah bagi para terpidana. Seharusnya ada pembedaan kriteria pemberian remisi, terutama dilihat dari tipologi kriminalnya, antara pidana biasa dan kejahatan luar biasa, seperti korupsi yang tentu harus ada pembedaan kriteria.

”Sekarang yang diberlakukan adalah aturan general, siapa yang berkelakuan baik selama di penjara akan mendapat remisi,” kata Koordinator ICW Danang Widoyoko yang dihubungi di Rembang, Jawa Tengah, Rabu (31/8).

Pemerintah memberikan remisi khusus Idul Fitri 2011 kepada 44.652 narapidana yang beragama Islam. Ika Yusanti dari bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu, mengatakan,

remisi narapidana tersebut bervariasi antara 15 hari dan dua bulan. Dari jumlah tersebut, 235 narapidana kasus korupsi menerima remisi dan delapan narapidana di antaranya langsung bebas.

Menurut Danang, remisi bagi pelaku tindak pidana biasa seharusnya berbeda dengan remisi bagi pelaku tindak pidana luar biasa, seperti koruptor. Korban kejahatan pidana adalah perorangan. Sementara korban korupsi adalah publik dan negara. Jika parameter pemberian remisi adalah berkelakuan baik selama di penjara, tentu para koruptor bisa dengan mudah memenuhi syarat tersebut.

”Negara harus jelas dalam bersikap agar tidak memberi hukuman ringan bagi koruptor. Pemerintah selalu menyerahkan hukuman kepada hakim. Jadi, ya, seperti sekarang, para koruptor dihukum ringan. Pemerintah pun berkontribusi memberi remisi sehingga hukuman koruptor makin ringan. Jadi, tidak ada efek jera,” kata Danang.

Ditambah lagi, koruptor hanya dibebani denda, tidak ada harta koruptor yang disita. Di sini, kata Danang, ICW melihat pemerintah kurang serius dalam penanganan korupsi. ”Masuk penjara sudah tidak menakutkan lagi,” ujarnya. (ana/LOK)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com