Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebaran, 97 Napi Lapas Aceh Besar Dapat Remisi

Kompas.com - 01/09/2011, 01:10 WIB

BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak 97 narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kajhu Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, mendapat remisi Hari Raya Idul Fitri 1432 H.

"Narapidana di LP Kelas II A Kajhu mendapat remisi khusus antara 15 hari hingga dua bulan," kata Kepala LP Kajhu Kabupaten Aceh Besar, Ridwan Salam di Banda Aceh, Rabu (31/8/2011).

Ia mengatakan remisi khusus tersebut diberikan kepada napi yang beragama Islam, telah menjalani hukuman, mematuhi semua ketentuan yang berlaku, dan selalu menunjukkan perilaku baik.

Ridwan Salam mengatakan perbedaan remisi umum diberikan kepada narapidana pada HUT Kemerdekaan RI sementara remisi khusus untuk napi pada Lebaran 2011. "Para narapidana itu juga telah menjalani masa hukuman minimal enam bulan dan berkelakuan baik," katanya.

Menurutnya Lapas Kelas IIA Kajhu saat ini dihuni 400 tahanan dan narapidana, sebagian telah mendapat remisi umum pada HUT Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2011.

Para narapidana binaan LP Kajhu tersebut telah divonis hukuman antara tiga bulan hingga 18 tahun. Pemerintah telah memberikan remisi khusus kepada 44.423 narapidana beragama Islam bertepatan dengan Idul Fitri 1432 H di seluruh Indonesia.

Remisi khusus itu diberikan sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12/1999 tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32/1999 tentang Tata Cara dan Syarat Pelaksanaan Hak-hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com