TANGERANG, KOMPAS.com — Pada Idul Fitri 1432 Hijiriah ini, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi satu bulan potongan masa tahanan.
"Remisi diberikan karena ia dinilai telah berkelakuan baik selama satu tahun menjalani masa tahanannya di sini," kata Kepala Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Dewasa Kelas I Tangerang Suprijadi di Kota Tangerang, Selasa (30/8/2011).
Selama menjadi warga binaan di Lapas Dewasa, kata Suprijadi, Antasari, terpidana perkara pembunuhan, tidak pernah melanggar aturan dan tidak tercatat pada buku register F.
Sebelumnya, Antasari mendapat remisi empat bulan pada peringatan hari ulang tahun Kemerdekaan ke-66 Republik Indonesia lalu. Hal ini berarti selama bulan Agustus ia mendapatkan remisi selama lima bulan dengan pertimbangan yang sama.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.