Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"3 in 1" Tak Berlaku Selama Libur Lebaran

Kompas.com - 29/08/2011, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Aturan mobil berpenumpang tiga orang atau lebih (3 in 1) di Jakarta tidak berlaku selama libur Lebaran. Pembebasan penumpang mobil ini berlaku mulai hari ini, Senin (29/8/2011) hingga Jumat (2/9/2011).  Aturan 3 in 1 akan kembali berlaku pada Senin (5/9/2011).

Demikian informasi yang disampaikan Traffic Management Centre (TMC) Polda Metro Jaya dalam situs resminya, Senin. Kepala Subbagian Tekinfo Kompol Purwono Pujianto menerangkan, demikian situs TMC, pembebasan tersebut diterapkan karena hari-hari tersebut merupakan hari cuti bersama dan libur nasional Hari Raya Idul Fitri sehingga lalu lintas sepi.

"Makna 3 in 1 itu kan untuk mengurangi kemacetan, jika sepi kendaraan, tidak masalah," ujarnya.

Aturan 3 in 1 akan kembali diterapkan Senin pekan mendatang karena pada hari itu cuti bersama dan libur nasional sudah habis. Diprediksi, situasi lalu lintas Jakarta akan kembali normal.

Seperti diketahui, Jakarta memberlakukan kawasan 3 in 1 pada beberapa ruas jalan protokol, seperti Jalan Sisingamangaraja, Jenderal Sudirman, MH Thamrin, Medan Merdeka Barat, Majapahit, Gajah Mada, Pintu Besar Selatan, Pintu Besar Utara, Hayam Wuruk, dan sebagian, Jalan Jenderal Gatot Subroto mulai persimpangan Jalan HR Rasuna Said.

Aturan 3 in 1 diberlakukan pada hari kerja, Senin-Jumat setiap pukul 07.00–10.00 WIB dan pukul 16.30–19.00.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com