JAKARTA, KOMPAS.com - Berkas perkara dugaan korupsi wisma atlet SEA Games atas nama Wafid Muharam, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga yang menjadi tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games, lengkap.
Dengan demikian, Wafid segera disidang. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, kemungkinan Wafid akan disidang bulan depan. "Setelah lengkap, dilimpahkan tahap dua ke penuntutan maksimal 14 hari kerja (dalam penuntutan)," kata Johan.
Dalam kasus wisma atlet KPK menetapkan empat tersangka yakni Wafid, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang, dan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah, Mohamad El Idris.
Di antara keempat tersangka, baru Rosa dan Idris yang menjalani persidangan. Sementara Nazaruddin yang baru tertangkap di Cartagena, Kolombia pada 8 Agustus baru tiga kali diperiksa di KPK.
Adapun Wafid diduga menerima suap berupa cek senilai Rp 3,2 miliar terkait pemenangan PT DGI sebagai pelaksana proyek wisma atlet SEA Games. Wafid tertangkap tangan sesaat setelah diduga menerima cek tersebut dari El Idris yang didampingi Rosa.
Pihak Wafid selama ini mengklaim bahwa cek senilai Rp 3,2 itu merupakan dana talangan yang dipinjamkan PT DGI untuk membiayai operasional Kemenpora sebelum APBN cair.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.