Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LKPP: Lelang e-KTP Bermasalah

Kompas.com - 25/08/2011, 16:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menyatakan, Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari lelang tender e-KTP di Kementerian Dalam Negeri, bertentangan dengan Perpres (Peraturan Presiden) nomor 54/2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Penilaian lembaga yang memantau dan mengevaluasi pelaksanaan seluruh procurement pemerintah itu, secara tegas dinyatakan dalam tanggapan resminya di surat bernomer B-3797/LKPP/D-IV.3/08/2011.

Surat yang bertanggal 23 Agustus 2011 tersebut ditandangani oleh Deputi Bidang Hukum & Penyelesaian Sanggah Djamaludin Abubakar. "Karena PPK menunjuk pemenang tender dalam SPPBJ-nya dalam waktu hanya lima hari setelah diterima jawaban sanggah, maka tindakan PPK tersebut bertentangan dengan pasal 82 ayat 4", tulis Djamaludin dalam surat resmi tersebut.

LKPP juga menjelaskan bahwa PPK baru boleh mengeluarkan SPPBJ jika memenuhi dua kondisi. Yang pertama adalah jika tidak ada sanggahan atas proses lelang. Dan yang kedua, jika tidak ada Sanggahan Banding setelah Panitia Lelang menjawab sanggahan tersebut.

Ditambah lagi, apabila memang sanggahan banding itu tidak diterima, seharusnya Mendagri (Menteri Dalam Negeri) menjawabnya dulu. Setelah itu baru menerbitkan SPPBJ dua hari sesudah surat Mendagri keluar.

Dalam kenyataannya panitia lelang sudah mengeluarkan kontrak pada 1 Juli 2011 lalu. Tanpa menghiraukan hak penyanggah mendapatkan jawaban dari Mendagri. Menteri mestinya menjawab sanggahan banding dua hari sebelum kontrak diteken atau 29 Juni 2011.

Mendagri baru menjawab sanggahan banding sesudah kontrak ditandangani PPK. Untuk penyanggah banding pertama, Mendagri baru menjawab pada 6 Juli 2011. Sedang untuk konsorsium yang menyanggah lainnya baru mendapatkan jawaban sanggahan banding-nya pada 11 Juli.

Terkait dengan keluarnya keputusan resmi LKPP tersebut, Pengacara Konsorsium Lintas Peruri Solusi, Handika Honggowongso menyatakan, proses tender dan segala keputusan yang terkait dengannya harus ditunda. Kementerian Dalam Negeri sudah seharusnya mengikuti segala aturan terkait proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah dengan benar.

"Adanya pernyataan resmi dari LKPP ini, menjadi argumentasi hukum yang harus dihormati Kementerian Dalam Negeri. Beberapa bagian proses tender e-KTP yang dinilai LKPP bertentangan dengan Perpres 54 menjadi langkah lanjut untuk menyelidiki tentang berbagai kesalahan Panitia Lelang", tegas Handika. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com