JAKARTA, KOMPAS.com — Bareskrim Polri akan memeriksa dua wartawan sebagai saksi terkait laporan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada kedua wartawan itu.
"Penyidik memanggil dua saksi dari wartawan," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis (25/8/2011).
Namun, Anton mengaku belum tahu siapa dan dari media mana wartawan yang akan dijadikan saksi. Dia mengatakan, penyidik akan meminta keterangan berbagai hal mengenai pemberitaan yang berasal dari M Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet SEA Games. "Untuk memberikan kekuatan kepada penyidik apakah memang benar (pernyataan disampaikan Nazaruddin)," kata Anton.
Hingga saat ini, lanjut Anton, penyidik belum menjadwalkan untuk memeriksa Nazaruddin. Penyidik Direktorat I Tindak Pidana Umum masih mengumpulkan keterangan saksi-saksi serta alat bukti.
Tidak menutup kemungkinan, kata Anton, penyidik Polri memeriksa ponsel milik Nazaruddin yang disita ketika penangkapan di Cartagena, Kolombia. Ponsel itu kini disita penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai barang bukti.
Seperti diberitakan, Anas menuding Nazaruddin mencemarkan nama baik serta memfitnahnya. Anas tak terima berbagai tudingan Nazaruddin bahwa dirinya terlibat kasus suap wisma atlet serta kasus korupsi lainnya.
Nazaruddin mengklaim memiliki bukti atas pernyataannya itu. Tudingan itu disampaikan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu selama pelarian di luar negeri. Namun, kini Nazaruddin bungkam dan tak dapat membuktikan tuduhannya itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.