JAKARTA, KOMPAS.com - Memori banding perkara korupsi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum (JPU) belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses. Berkas masih tertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Belum masuk," kata Ahmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2011). Ahmad ditanya apakah memori banding perkara Susno sudah diterima PT DKI Jakarta.
Ida Bagus, humas PN Jaksel membenarkan memori banding Susno masih di pihaknya. Menurut dia, panitera pidana masih mengkoreksi berkas. "Kan ada salah-salah ketik," kata dia.
Kapan akan diserahkan ke PT DKI Jakarta? "Ketua majelis hakimnya belum masuk. Nanti saya tanyakan," jawab Ida.
Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Susno mengaku belum tahu bahwa berkas banding masih tertahan di PN Jaksel. "Waduh, enggak tahu masih di PN. Saya pikir sudah diajukan (ke PT DKI) karena sudah lama kita masukkan," kata dia.
Tim pengacara tidak protes? "Kita tidak tahu ini. Oke, nanti kita cek," jawabnya.
Seperti diberitakan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar terkait dua perkara korupsi. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto pada akhir Maret 2011.
Menurut majelis hakim, Susno terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Terkait perkara itu, Sjahril divonis satu tahun enam bulan penjara.
Selain itu, Susno juga terbukti memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar sewaktu menjabat Kepala Polda Jabar. Sebagian dana itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri.
Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Pasalnya, jaksa menuntut Susno tujuh tahun penjara. Dalam vonis, majelis hakim tak memerintahkan jaksa untuk menahan Susno. Eksekusi putusan tergantung vonis majelis banding.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.