Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Memori Banding Susno Tertahan di PN Jaksel

Kompas.com - 25/08/2011, 11:16 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Memori banding perkara korupsi terdakwa Komisaris Jenderal Susno Duadji, mantan Kepala Bareskrim Polri, serta jaksa penuntut umum (JPU) belum diterima Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk diproses. Berkas masih tertahan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Belum masuk," kata Ahmad Sobari, Humas PT DKI Jakarta kepada Kompas.com, Kamis (25/8/2011). Ahmad ditanya apakah memori banding perkara Susno sudah diterima PT DKI Jakarta.

Ida Bagus, humas PN Jaksel membenarkan memori banding Susno masih di pihaknya. Menurut dia, panitera pidana masih mengkoreksi berkas. "Kan ada salah-salah ketik," kata dia.

Kapan akan diserahkan ke PT DKI Jakarta? "Ketua majelis hakimnya belum masuk. Nanti saya tanyakan," jawab Ida.

Maqdir Ismail, salah satu penasihat hukum Susno mengaku belum tahu bahwa berkas banding masih tertahan di PN Jaksel. "Waduh, enggak tahu masih di PN. Saya pikir sudah diajukan (ke PT DKI) karena sudah lama kita masukkan," kata dia.

Tim pengacara tidak protes? "Kita tidak tahu ini. Oke, nanti kita cek," jawabnya.

Seperti diberitakan, Susno divonis tiga tahun enam bulan penjara ditambah denda Rp 200 juta serta membayar uang pengganti Rp 4 miliar terkait dua perkara korupsi. Vonis itu diberikan oleh majelis hakim yang diketuai Charis Mardiyanto pada akhir Maret 2011.

Menurut majelis hakim, Susno terbukti menerima suap dari Sjahril Djohan sebesar Rp 500 juta saat menangani perkara PT Salma Arowana Lestari ketika menjabat Kabareskrim Polri tahun 2009. Terkait perkara itu, Sjahril divonis satu tahun enam bulan penjara.

Selain itu, Susno juga terbukti memotong dana pengamanan Pemilukada Jawa Barat tahun 2008 sebesar Rp 8,5 miliar sewaktu menjabat Kepala Polda Jabar. Sebagian dana itu dipakai untuk memperkaya diri sendiri.

Atas vonis itu, jaksa mengajukan banding. Pasalnya, jaksa menuntut Susno tujuh tahun penjara. Dalam vonis, majelis hakim tak memerintahkan jaksa untuk menahan Susno. Eksekusi putusan tergantung vonis majelis banding.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama Seperti Anies Kemarin

    Nasional
    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

    Nasional
    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

    Nasional
    Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

    Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

    Nasional
    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

    Nasional
    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

    Nasional
    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

    Nasional
    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

    Nasional
    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

    Nasional
    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

    Nasional
    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

    Nasional
    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

    Nasional
    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Politikus PPP Sebut Ada Kemungkinan Parpolnya Gabung Koalisi Prabowo-Gibran

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com