Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, SKB Moratorium Penerimaan PNS Diteken

Kompas.com - 24/08/2011, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah bertekad menekan anggaran belanja pegawai. Salah satu caranya adalah dengan melakukan program moratorium penerimaan calon pegawai negeri sipil (PNS).

Rencananya, hari ini (24/8/2011), Surat Keputusan Besama (SKB) tentang moratorium penerimaan PNS akan diteken. Menteri Keuangan Agus Martowardojo mengatakan, pemerintah mulai meningkatkan kualitas PNS melalui right sizing.

Dalam moratorium ini, pemerintah juga melarang pemerintah daerah menerima PNS baru bila anggaran belanja modalnya kurang dari 20 persen dari total APBD. "Bagi daerah yang belanja modalnya tidak mencapai 20 persen dari APBD, itu tidak boleh menambah pegawai," jelasnya Selasa malam (23/8/2011).

Agus menjelaskan, pemerintah mulai menerapkan moratorium penerimaan PNS supaya belanja pegawai bisa lebih efektif dan efisien. Seperti diketahui, selama ini anggaran belanja pegawai dalam APBN masih lebih tinggi ketimbang belanja modal. Dalam RAPBN 2012, anggaran belanja pegawai dipatok sebesar Rp 215,7 triliun, naik 18 persen ketimbang APBNP 2011 yang sebesar Rp 182,9 triliun.

Moratorium PNS ini akan berlaku per 1 September 2011 pekan depan. Agus mengatakan langkah moratorium ini merupakan rangkaian aksi reformasi birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah. "Kami harapkan semua kementerian/lembaga melakukan right sizing supaya betul-betul organisasi mempunyai kualitas dan jumlah SDM yang tepat," ungkapnya.

Hanya saja, Agus menekankan moratorium PNS ini hanya akan berlaku untuk penerimaan PNS baru. Sedangkan untuk penerimaan honorer tetap dialokasikan anggarannya. (Herlina KD/Kontan)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com