Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nazaruddin Sukar Dipegang Kata-katanya

Kompas.com - 23/08/2011, 18:38 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Komite Etik Komisi Pemberantasan Korupsi, Abdullah Hehamahua, memandang Muhammad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet sebagai orang yang tidak dapat dipercaya.

Dengan begitu, keterangan Nazaruddin sebenarnya tidak penting lagi bagi Komite Etik. "Kalau dari keterangan semua bohong, pengakuan dia (Nazaruddin) sudah tidak terlalu penting. Jadi dia ngaku atau tidak itu tidak menjadi penting bagi Komite Etik," kata Abdullah di gedung KPK, Jakarta, Selasa (23/8/2011).

Saat diperiksa Komite, Senin (22/8/2011), Nazaruddin enggan bicara soal tudingan-tudingannya terhadap pimpinan dan pejabat KPK selama ini. Dia hanya mau bicara jika dipindahkan dari Rumah Tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Terkait hal itu, Abdullah mengatakan, Komite menunggu keputusan pimpinan KPK soal pemindahan Nazaruddin. Jika pimpinan memutuskan untuk memindahkannya, Komite akan kembali memanggil Nazar.

"Keputusan ada di pimpinan untuk memindahkan atau tidak. Kemarin saya minta dia (Nazaruddin) bersumpah kalau dia dipindahkan, dia akan ngomong," ungkap Abdullah.

Namun, lanjutnya, tidak ada jaminan jika Nazaruddin akan bicara setelah dipindahkan. Oleh karena itu, jika Nazaruddin tetap menolak bicara soal tudingannya, Komite tetap dapat membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh pimpinan KPK dari keterangan pihak lain termasuk orang dekat Nazaruddin, seperti mantan stafnya, supir, ataupun petugas satpam rumahnya.

"Dia (Nazaruddin) tipe yang sukar dipegang kata-katanya, jadi keterangan tidak harus dari dia, bisa dari mana saja," ujar Abdullah. Komite Etik bertugas membuktikan dugaan pelanggaran etika oleh unsur pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan M Jasin.

Dugaan tersebut berdasarkan tudingan-tudingan Nazaruddin terhadap keduanya. Pada masa buron, Nazaruddin menuding Chandra dan Jasin menerima uang dan merekayasa kasusnya.

Dia juga menuding mantan Deputi Penindakan KPK Ade Rahadrja bersama Chandra dan Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum menyepakati skenario rekayasa kasus wisma atlet.

Sebagai gantinya, Chandra dan Ade akan diloloskan sebagai pimpinan KPK 2011-2015. Namun keduanya gagal dalam seleksi tahap kedua.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

    Nasional
    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

    Nasional
    Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

    Nasional
    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

    Nasional
    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

    Nasional
    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

    Nasional
    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

    Nasional
    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

    Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

    Nasional
    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

    Nasional
    Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

    Nasional
    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

    Nasional
    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

    Nasional
    Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com