DEPOK, KOMPAS.com — Muhammad Nazaruddin sangat melindungi istrinya, Neneng Sri Wahyuni. Walaupun Neneng telah diburu Interpol, Nazaruddin tetap bungkam di hadapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengacara Nazaruddin, Afrian Bondjol, menyampaikan, kliennya mengaku mengetahui lokasi persembunyian istrinya. "Dia tahu, tapi saya tidak buka di sini, dia tahu pastilah," kata Afrian seusai menjenguk kliennya di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Selasa (23/8/2011).
Kepada Afrian, Nazaruddin kembali menegaskan bahwa istrinya adalah ibu rumah tangga yang tidak terkait dengan permasalahan seperti yang diduga selama ini. "Jadi, Nazaruddin sangat sedih dan kecewa istrinya dilibatkan dalam masalah ini," imbuhnya.
KPK menetapkan Neneng Sri Wahyuni sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi tahun anggaran 2008.
KPK menjerat Neneng dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Neneng kini menjadi buronan Interpol. Kementerian Hukum dan HAM pun sudah menarik paspor Neneng. Jika Neneng berada di luar negeri maka, setelah paspornya ditarik, ia menjadi warga gelap di negeri orang.
_____________________
Video Nazaruddin Tidak Mau Bicara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.