Jakarta, Kompas
”Pimpinan KPK itu merasa dirinya dewa,” kata Nazaruddin sebelum masuk ke Gedung KPK, Senin (22/8). Bukan kali ini saja Nazaruddin melontarkan kritik atau kecaman terhadap KPK.
Ketua KPK Busyro Muqoddas ringan saja menanggapi sikap Nazaruddin, yang menyebut pimpinan KPK seperti dewa. ”Dewa itu setahu saya penyanyi,” katanya saat berbuka puasa bersama di Gedung KPK. Ia juga memastikan bahwa Nazaruddin tidak dipanggil untuk diperiksa terkait kasusnya, tetapi dimintai keterangan oleh Komite Etik. Nazaruddin, dalam pelariannya, menuding sejumlah unsur pimpinan KPK bertemu dirinya, menerima uang, dan merekayasa penanganan kasus.
Selain Nazaruddin, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa, Senin, juga dimintai keterangan oleh Komite Etik KPK. Seusai pemeriksaan, Saan mengakui, ia curiga Nazaruddin berbicara mengenai kasus tertentu kepada Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Rahardja saat keduanya bertemu, Oktober 2010. Kecurigaan itu berdasarkan pengamatannya atas ekspresi dan sikap Ade saat ia datang pada pertemuan tersebut.
”Dari ekspresi Pak Ade ketika saya datang, ia dalam posisi kurang nyaman, kelihatan tegang. Saya yakin ada yang kurang berkenan,” ungkapnya.
Saan mengatakan, pertemuan itu terjadi sehabis Lebaran tahun lalu. ”Saat pertemuan, saya datang terlambat. Tetapi, saya sampaikan ke Pak Benny (K Harman, Ketua Komisi III DPR) melalui BBM (Blackberry Messenger), kalau suatu ketika Nazar minta ada urusan yang mau disampaikan ke Pak Benny untuk tak dilayani,” ujarnya. Ia juga tak paham isi pertemuan itu.
Menurut Saan, ia kenal Ade sejak lama. ”Kami bertemu sejak Pak Ade menjadi Kepala Polsek Bandung Tengah dan saya aktivis Himpunan Mahasiswa Islam di Bandung,” ujarnya. Ia berteman dekat dengan Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah sejak mahasiswa. Keduanya bertemu pada 2007, tetapi tidak ada pemberian uang dalam pertemuan ini. Pertemuan tersebut juga tak ada kaitannya dengan pencalonan pimpinan KPK saat itu.
Secara terpisah, Kepala Polri Jenderal (Pol) Timur Pradopo menyatakan, penentuan tempat penahanan Nazaruddin menjadi wewenang KPK. Kalau KPK memenuhi permintaan Nazaruddin untuk memindahkan dia dari Rumah Tahanan Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Polri mengikuti keputusan KPK itu.
Menurut Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar, kalau Nazaruddin dipindahkan ke tempat tahanan yang berada di bawah tanggung jawab Kementerian Hukum dan HAM, pihaknya akan menjamin keamanan Nazaruddin.
Secara terpisah, anggota Dewan Kehormatan Partai Demokrat, Syarifuddin Hasan, menyesalkan sikap bungkam Nazaruddin dalam pemeriksaan KPK.