JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan pihak Direktorat Jenderal Imigrasi sudah menarik paspor Neneng Sri Wahyuni, tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada 2008. Neneng, yang juga istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sebelumnya sudah dicegah ke luar negeri oleh pihak Imigrasi.
"Ini ada surat terbaru dari Komisi Pemberantasan Korupsi 22 Agustus ini. Kita diminta penarikan paspor atas Neneng, dulu kan cegah kalau ini penarikan paspor Neneng," ujar Patrialis kepada wartawan di Gedung Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (22/8/2011).
Sementara itu, ditemui secara terpisah, Dirjen Imigrasi Bambang Irawan mengatakan surat pencabutan paspor Neneng selanjutnya akan diusulkan di perwakilan-perwakilan otoritas setempat di seluruh dunia. Menurutnya, dalam usulan itu akan diberitahukan mengenai status Neneng yang saat sudah menjadi buronan interpol.
Sehingga, kata Bambang, jika istri mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin sudah ditemukan pihaknya akan bisa langsung bertindak. "Jadi pencabutan itu artinya dia (Neneng) sudah di luar negeri, sehingga izin tinggalnya itu hilang. Jadi gelap statusnya, sehingga diharapkan pemerintah setempat dapat menindaklanjuti jika yang bersangkutan ditemukan," jelas Bambang.
Seperti diberitakan, Neneng Sri Wahyuni, istri Nazaruddin, sampai saat ini belum diketahui keberadaannya. Neneng meninggalkan Indonesia sebelum pencegahan dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 31 Mei 2011.
Neneng dikabarkan sempat menemani saat Nazaruddin tertangkap di Cartagena, Kolombia, pada 6 Agustus. Namun, ketika Nazaruddin dipulangkan ke Indonesia, Neneng tidak turut bersama Nazaruddin.
Interpol Kepolisian Negara Republik Indonesia telah mengirim permohonan red notice untuk Neneng Sri Wahyuni, ke pusat Interpol di Lyon, Perancis. Selanjutnya, Interpol pusat akan mengirim red notice Neneng ke 188 negara. Pada Minggu (21/8/2011), nama Neneng telah muncul di situs interpol sebagai salah satu buron yang dicari polisi di 188 negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.