JAKARTA, KOMPAS.com- Tersangka dalam kasus terorisme Umar Patek bisa terkena ancaman pidana mati. Umar Patek diduga terlibat dalam rangkaian aksi teror di Indonesia, yaitu bom Natal tahun 2000, bom Bali, dan pelatihan militer di Aceh.
Hal itu diungkapkan Kepala Bagian Penerangan Umum Kepolisian Negara RI (Polri) Komisaris Besar Boy Rafli Amar di Jakarta, Minggu (21/8/2011). "Umar Patek bisa terkena ancaman pidana mati. Peran Umar Patek hampir sama dengan Imam Samudera," kata Boy.
Menurut Boy, Umar Patek yang dideportasi bersama istrinya, Ruqoyyah, dari Pakistan tanggal 11 Agustus lalu, kini ditahan di rumah tahanan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Umar Patek diduga terlibat dalam aksi terorisme, yaitu bom Natal tahun 2000, bom Bali I tahun 2002, termasuk aksi pelatihan militer di Aceh.
Boy menambahkan, istri Umar Patek, Ruqoyyah, juga ditahan karena diduga terkait dengan kasus pemalsuan paspor. "Dia (Ruqoyyah) warga negara Filipina. Namun, ia bisa memiliki paspor Indonesia karena memalsukan identitas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.