JAKARTA, KOMPAS.com — Terpidana Haposan Hutagalung akan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menjatuhkan hukuman selama 12 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta kepada dirinya. Hal itu diungkapkan oleh penasihat hukum Haposan, Jhon SE Panggabean, Sabtu (20/8/2011).
"Kami akan upaya hukum selanjutnya. Sekarang kami masih tunggu salinan putusan dulu, tapi kami harus PK," kata Jhon saat dimintai tanggapan putusan MA yang memperberat hukuman untuk kliennya.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menghukum mantan kuasa hukum Gayus HP Tambunan itu selama sembilan tahun penjara, lebih berat dua tahun dibanding hukuman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Putusan MA diberikan oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Artidjo Alkostar serta dua hakim anggota, yaitu Khrisna Harahap dan Syamsul Chaniago, pada Kamis (18/8/2011). Putusan itu diberikan tanpa ada perbedaan pendapat.
Jhon menuding majelis hakim MA tidak adil serta salah menerapkan hukum. Dia mengklaim, kliennya sebagai pengacara Gayus tidak terlibat dalam rekayasa kasus terkait kepemilikan uang senilai Rp 28 miliar ketika proses penyidikan di Bareskrim Polri hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang.
"Haposan selaku advokat tak berkompeten menghalang-halangi proses penyidikan maupun di persidangan. Sidang berjalan kok, apanya yang dicegah? Hakim tak jeli mengkaji penerapan hukum," kata Jhon.
Jhon juga menyampaikan tanggapan pribadi Haposan atas vonis 12 tahun yang dijatuhkan MA. "Klien kami merasa sedih dan prihatin. Dia merasa aneh, padahal yang saya lakukan membela klien saya. Kok saya malah dituduh menghalang-halangi penyidikan. Itu tidak adil," jawab Jhon.
Haposan hingga saat ini masih ditahan di Rumah Tahanan Polres Jakarta Selatan. Haposan ditahan di sana sejak awal proses penyidikan di kepolisian.
Selain memperberat hukuman Haposan, MA juga memperberat hukuman Gayus dan Andi Kosasih terkait kasus yang sama. MA memperberat hukuman Gayus dari 10 tahun menjadi 12 tahun penjara dan Andi dari delapan tahun menjadi 10 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.