Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib Profesor dan Program Doktor di Indonesia

Kompas.com - 20/08/2011, 02:11 WIB

Syamsul Rizal

Mengacu ke Pasal 49 Ayat 2 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Karya ilmiah yang dimaksudkan tentu saja yang serius. Namun, masih belum jelas seserius apa karya ilmiah dimaksud.

Tatkala Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi No 739/E/C/2011 tentang perpanjangan batas pensiun profesor diedarkan, barulah masalah kualitas karya ilmiah yang diinginkan pemerintah menjadi jelas. Dalam butir 2 surat edaran tersebut dinyatakan bahwa karya ilmiah yang dipersyaratkan tersebut adalah karya ilmiah yang dipublikasikan di jurnal internasional dan yang terdaftar pada ”Scopus” atau yang setara.

Lalu untuk profesor yang masih aktif dan masih jauh dari usia pensiun, apakah harus melahirkan karya ilmiah seperti itu juga? Kalau tidak tercapai, apa akibatnya? Apakah tunjangan kehormatan dan sertifikasi pendidik yang dinikmati profesor selama ini akan dicabut?

Kalau memang tunjangan- tunjangan itu dicabut, gelar profesor tentu hanya jadi semacam ”pepesan kosong” (terbungkus dengan baik dan mengundang selera, tetapi isinya kosong). Kalau tidak dicabut, pemerintah juga berhak bertanya: untuk apa gelar profesor kalau dalam tiga tahun tak satu pun publikasi internasional bisa dilahirkan?

Untuk melahirkan karya ilmiah yang serius, seorang profesor harus melakukan penelitian yang serius. Inilah hal yang sangat mendebarkan dan ujian yang amat menggusarkan para profesor. Paling tidak karena empat alasan utama.

Pertama, selama ini posisi profesor selalu menjadi penguji (bagi mahasiswanya). Sekarang posisinya terbalik: para profesor yang harus diuji dan harus membuktikan kemampuan mereka.

Kedua, selama ini sangat sedikit dosen yang melakukan penelitian (tak sampai 10 persen dari total dosen yang ada).

Ketiga, dari dosen yang sangat sedikit tersebut, sangat sedikit pula yang memublikasikan karya ilmiahnya, apalagi di jurnal internasional.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com