Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surat Nazaruddin untuk Belokkan Opini

Kompas.com - 20/08/2011, 00:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menilai, surat yang ditulis M Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap pembangunan wisma atlet SEA Games 2011, kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hanya untuk membelokkan opini kasus yang menjeratnya. Sebagai kepala negara, Presiden Yudhoyono tidak dapat ikut campur dalam bidang hukum.

"Artinya seumpama Presiden SBY tertarik untuk membantu, tidak ada jalurnya karena yang menangani kasus Nazaruddin ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Oleh sebab itu, menurut saya, surat itu sudah jelas dan, mungkin, sengaja untuk membelokkan opini," ujar Mahfud di Kantor GP Anshor, Jakarta, Jumat (19/8/2011) malam.

Surat yang dimaksud adalah permohonan Nazaruddin kepada Presiden SBY agar istri dan anak Nazaruddin tidak diganggu. Dalam surat itu, Nazaruddin bersedia divonis tanpa harus melalui proses hukum asal perlindungan anak dan istrinya dijamin oleh pemerintah.

Mahfud mengatakan, dalam konteks surat tersebut, Nazaruddin seharusnya meminta perlindungan terhadap penegak hukum, seperti KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian. "Tidak ada hubungannya menangani hukum, kok meminta perlindungan ke SBY," kata Mahfud.

Ia menilai opini kasus Nazaruddin sudah tidak berimbang. Saat ini seakan-akan aparat disalahkan dan dituduh melakukan rekayasa dalam kasus mantan Bendahara Umum Partai Demokrat tersebut. Padahal, kata Mahfud, saat Nazaruddin kabur keluar negeri beberapa waktu lalu, banyak pihak yang pesimistis dengan aparat untuk bisa menangkap mantan politisi Demokrat itu.

"Sekarang saat betul-betul sudah ditangkap pun, aparat masih disalahkan, misalnya seperti penangkapannya dianggap melanggar hak asasilah, dan sebagainya. Ya, kita harus fair-lah lihat kasus ini. Jangan sampai kasus ini berbelok-belok opininya," ucap Mahfud

Sekretaris Kabinet Dipo Alam sebelumnya menegaskan bahwa surat yang ditulis Nazaruddin bukan urusan Presiden Yudhoyono. Presiden, kata Dipo, bukan lembaga penegak hukum yang berhak memeriksa Nazaruddin.

"Saya yakin Presiden tidak akan menanggapi surat itu karena Nazaruddin sudah dalam proses hukum oleh KPK, baik ketika ia buron, maupun ketika kini didipenjara. Jadi jelas, surat itu bukan urusan Presiden. Silakan para politisi dan pengamat berandai dan menyoal sepuasnya," kata Dipo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

    Nasional
    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

    Nasional
    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

    Nasional
    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

    Nasional
    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

    Nasional
    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

    Nasional
    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

    Nasional
    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

    Nasional
    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

    Nasional
    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

    Nasional
    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

    Nasional
    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

    Nasional
    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

    Nasional
    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Tentara AS Hilang di Hutan Karawang, Ditemukan Meninggal Dunia

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com