Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Sensus Pajak Nasional?

Kompas.com - 19/08/2011, 15:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai akhir September nanti, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan Sensus Pajak Nasional (SPN). Ini dilakukan sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan pajak negara.

"Apa sih sensus pajak? Sensus pajak adalah kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dalam rangka memperluas basis pajak, artinya ekstensifikasi, dengan mendatangi wajib pajak (WP) di seluruh Indonesia," ungkap Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany, di Jakarta, Jumat ( 19/8/2011 ).

Ia mengatakan, hal yang perlu digarisbawahi pada pelaksanaan sensus mendatang adalah petugas pajak akan mendatangi WP. "Kita kali ini pro aktif. Selama ini kita kan pakai iklan, untuk sosialisasi (dan) penyuluhan," tambah dia.

Nah, sekarang, lanjut dia, petugas pajak akan melakukan kunjungan, di mana tidak hanya pengumpulan data saja yang dilakukan tetapi juga melakukan sosialisasi pelayanan pajak, seperti bagaimana mengisi SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) hingga cara pembayaran pajak."Kita nanti ada petugas sensusnya," tambahnya.

Apa manfaat dari SPN? "(Manfaat yang ke) satu, dengan ada sensus orang diingatkan untuk bayar pajak. Bayar pajak sekarang pendekatannya SPT bukan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) lag," sebutnya.

Karena, persoalannya, ada masyarakat yang mempunyai NPWP tetapi tidak bayar pajak. "Intinya serahkan SPT," ujar dia.

Manfaat kedua dari pelaksanan SPN ini, Ditjen Pajak dapat melakukan pembaharuan dan memperlengkapi data. "(Karena) kalau sudah bagus database-nya, kita dapat melakukan enforcement (atau) penegakan supaya lebih kuat," ungkap dia.

Selain mendapatkan manfaat itu, ia melihat pelaksanaan SPN ini sebenarnya sebagai upaya menegakkan keadilan. "Karena faktanya di Indonesia sekarang yang belum bayar pajak masih banyak. Ini tidak adil. Masyarakat yang berpendapatan rendah banyak yang sudah banyak membayar pajak, yaitu melalui PPh (Pajak Penghasilan) 21," lanjutnya.

Sejauh ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik, ia menyebutkan, WP orang pribadi yang melaporkan SPT baru 8,5 juta WP. Padahal jumlah orang yang bekerja secara aktif ada 110 juta orang. Artinya, rasio SPT terhadap kelompok pekerja aktif hanya 7,73 persen.

Sementara, untuk WP badan usaha, pembayaran pajak yang dilaporkan melalui SPT hanya 466 ribu. Padahal jumlah badan usaha aktif, tanpa usaha mikro, sekitar 12,9 juta WP.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com