EDDY OS HIARIEJ, Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum UGM
Kepulangan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Hal ini terkait "lagu" yang "dinyanyikan" Nazaruddin selama pelarian.
Tak tanggung-tanggung, dalam "nyanyiannya", Nazaruddin menunjuk hidung para petinggi Partai Demokrat dan sejumlah pejabat KPK.
Ada tiga kasus yang sudah pasti menjerat Nazaruddin. Pertama, kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Kedua, kasus pelarian semasa menjadi buron. Ketiga, kasus dugaan tindak pidana keimigrasian bertalian dengan penggunaan paspor orang lain untuk bepergian ke luar negeri. Dari ketiga kasus tersebut, yang sangat ditunggu-tunggu publik adalah kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.
Kasus tersebut ibarat bola liar yang ditendang Nazaruddin sehingga mengenai para pemain lain. Atas dasar kasus itu pula, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik.
Merujuk pada Pasal 311 Ayat (1) KUHP, orang yang melakukan pencemaran nama baik diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya terlebih dahulu. Artinya, Nazaruddin harus diberi kesempatan membuktikan tuduhan yang dia lontarkan terhadap petinggi Partai Demokrat.
Dalam konteks teori pembuktian, "nyanyian" Nazaruddin adalah.... (selengkapnya baca harian Kompas, Jumat 19 Agustus 2011, halaman 6)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.