JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menegaskan komitmennya untuk setransparan mungkin dalam mengusut kasus suap dan korupsi yang melibatkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, Komisi Pemberantasan Korupsi pun bersiap tancap gas dengan menggunakan perangkat Undang-Undang Pencucian Uang, bukan hanya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, untuk menelisik siapa saja yang ikut menikmati duit haram Nazaruddin.
Maka dari itu, menurut Wakil Ketua KPK M Jasin, jika Nazaruddin makin terbuka, akan semakin bagus pengungkapan kasus ini. Jasin mengatakan, KPK akan memproses siapa pun yang terlibat dan ikut menerima uang haram dari Nazaruddin berdasarkan bukti-bukti yang ada.
"Makanya, Nazaruddin semakin terbuka semakin bagus. Kalau dia punya data dan sesuai yang dia acung-acungin itu, kenapa sampai di sini dia berubah. Mestinya dia konsisten dengan apa yang disampaikan," kata Jasin di Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Jasin juga mengatakan, KPK tak terlalu mempermasalahkan jika Nazaruddin tetap bungkam seperti yang dia ungkapkan lewat pengacarannya. Menurut Jasin, KPK tak hanya mengandalkan pengakuan Nazaruddin. "Kepiawaian tim penyidik mengeksplor sumber-sumber yang bukan dari Nazaruddin. Tadi, kan, sudah digambarkan, kalau sudah ada bukti kuat, walaupun dia diam, dia tetap kena," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.