Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menakar "Nyanyian" Nazaruddin

Kompas.com - 19/08/2011, 02:57 WIB

EDDY OS HIARIEJ

Kepulangan Nazaruddin, mantan Bendahara Partai Demokrat, sangat dinantikan masyarakat Indonesia. Hal ini terkait ”lagu” yang ”dinyanyikan ” Nazaruddin selama pelarian.

Tak tanggung-tanggung, dalam ”ny a ny i a n ny a ”, Nazaruddin menunjuk hidung para petinggi Partai Demokrat dan sejumlah pejabat KPK.

Ada tiga kasus yang sudah pasti menjerat Nazaruddin. Pertama, kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games di Palembang. Kedua, kasus pelarian semasa menjadi buron. Ketiga, kasus dugaan tindak pidana keimigrasian bertalian dengan penggunaan paspor orang lain untuk bepergian ke luar negeri. Dari ketiga kasus tersebut, yang sangat ditunggu-tunggu publik adalah kasus dugaan suap dalam proyek wisma atlet SEA Games.

Kasus tersebut ibarat bola liar yang ditendang Nazaruddin sehingga mengenai para pemain lain. Atas dasar kasus itu pula, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum melaporkan Nazaruddin ke Mabes Polri dengan sangkaan pencemaran nama baik.

Merujuk pada Pasal 311 Ayat (1) KUHP, orang yang melakukan pencemaran nama baik diberi kesempatan membuktikan kebenaran tuduhannya terlebih dahulu. Artinya, Nazaruddin harus diberi kesempatan membuktikan tuduhan yang dia lontarkan terhadap petinggi Partai Demokrat.

Dalam konteks teori pembuktian, ”ny a ny i a n ” Nazaruddin adalah pengakuan (confession) sepihak yang tak punya nilai apa pun di depan hukum, kecuali dilakukan proses verbal di hadapan penyidik atas pengakuan tersebut sehingga pengakuan demikian kemudian menjadi confessions evidence (bukti pengakuan). Agar confessions evidence memperoleh kekuatan pembuktian yang sempurna, harus ada corroborating evidence, yang secara teori diartikan sebagai bukti- bukti untuk memperkuat suatu kesaksian, termasuk pengakuan atau sebaliknya kesaksian untuk memperkuat bukti-bukti yang ada.

”Saksi mahkota”?

Dalam konteks ”ny a ny i a n ” Nazaruddin, sesegera mungkin harus dilakukan proses verbal atas pengakuan tersebut. Ada dua cara yang dapat ditempuh. Pertama, pengakuan tersebut berada dalam satu berkas dengan dugaan suap proyek wisma atlet yang telah menjadikan Nazaruddin sebagai tersangka. Kedua, Nazaruddin menuangkan pengakuannya dalam suatu laporan tersendiri kepada penyidik perihal aliran dana proyek wisma atlet. Pilihan mana yang tepat sangat bergantung pada kepiawaian kuasa hukumnya.

Tentu saja semua pengakuan harus disertai bukti-bukti lain, yang selama ini digembar-gemborkan Nazaruddin dan kuasa hukumnya. Sebaliknya, jika tudingan Nazaruddin hanyalah pepesan kosong tanpa bukti-bukti yang valid, terdapat indikasi yang sangat kuat Nazaruddin telah melakukan pencemaran nama baik. Dengan demikian, kelak hukumannya harus diperberat. Selain pencemaran nama baik, ada juga indikasi kasus korupsi dan sejumlah tindak pidana lain yang melibatkan Nazaruddin.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com