JAKARTA, KOMPAS.com — Praktisi hukum Todung Mulya Lubis mengimbau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak membantu Mohammad Nazaruddin.
"Kalau dia tidak mau terbuka dan sekarang malah menutup mulut tentu tidak usah dibantu," kata Todung di sela diskusi panel Catatan Reflektif Atas Perang LPSK dan Upaya Penguatan Dalam Rangka Mendukung Penegakan Hukum dan HAM di Indonesia di Jakarta, Kamis (18/8/2011).
Menurut Todung, kasus Nazaruddin dan Susno dapat menjadi preseden baik bagi LPSK dalam membongkar kasus-kasus lebih besar. Namun, menimbang sikap Nazaruddin yang mendadak berubah 180 derajat, dia meminta LPSK tidak begitu saja membantu Nazaruddin yang menutup diri.
Todung Mulya Lubis mengingatkan, hingga kini LPSK belum pernah melakukan tindakan terobosan hukum yang fenomenal seperti dilakukan Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengaku pada Kamis pagi telah menemui jajaran pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minus Chandra Hamzah di Kantor KPK. "KPK menerima baik maksud kita. Tetapi, saat ini posisi hukum Nazaruddin bukanlah saksi melainkan tersangka kasus korupsi," kata Semendawai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.