JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait upaya perlindungan terhadap Mohamad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.
Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011), bertepatan dengan pemeriksaan perdana Nazaruddin sebagai tersangka di KPK.
Seusai menemui pimpinan KPK, Abdul Haris mengatakan, pihaknya belum memberikan perlindungan kepada Nazaruddin. "Belum, kita masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin akan dilindungi sebagai saksi, tentunya kita akan lihat, saat ini saja statusnya sebagai tersangka," kata Abdul Haris.
Dia beralasan, saat diperiksa KPK hari ini, Nazaruddin masih berstatus tersangka. "Karena kalau statusnya tersangka, kita tidak punya kewenangan untuk melindungi dia (Nazaruddin). Kewenangan itu bisa diberikan kalau status dia, saksi," ungkapnya.
Kendati demikian, Abdul Haris menilai penting bagi LPKS untuk melindungi Nazaruddin. Langkah tersebut perlu diambil LPSK menanggapi desakan masyarakat yang ingin LPSK berperan dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.
"Oleh karena itu, apabila suatu saat nanti Nazaruddin diperiksa sebagai saksi, akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK," kata Abdul Haris.
Kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.
Nazaruddin diduga mengetahui soal dugaan keterlibatan nama-nama lain dalam kasus dugaan suap wisma atlet selain empat tersangka yang ada sekarang. Kasus ini menjerat empat tersangka yakni Nazaruddin sendiri, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buah Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.
Selama buron, Nazaruddin melancarkan tudingan yang menyebutkan dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya yakni Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat), Mirwan Amir (fraksi Partai Demokrat), dan Wayan Koster (fraksi PDIP) dalam kasus wisma atlet. Dia juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga menerima aliran terkait kasus wisma atlet SEA Games.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.