Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Bahas Perlindungan Nazaruddin

Kompas.com - 18/08/2011, 14:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait upaya perlindungan terhadap Mohamad Nazaruddin, tersangka kasus dugaan suap wisma atlet SEA Games.

Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai menemui pimpinan KPK di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/8/2011), bertepatan dengan pemeriksaan perdana Nazaruddin sebagai tersangka di KPK.

Seusai menemui pimpinan KPK, Abdul Haris mengatakan, pihaknya belum memberikan perlindungan kepada Nazaruddin. "Belum, kita masih koordinasi, dan apakah Nazaruddin akan dilindungi sebagai saksi, tentunya kita akan lihat, saat ini saja statusnya sebagai tersangka," kata Abdul Haris.

Dia beralasan, saat diperiksa KPK hari ini, Nazaruddin masih berstatus tersangka. "Karena kalau statusnya tersangka, kita tidak punya kewenangan untuk melindungi dia (Nazaruddin). Kewenangan itu bisa diberikan kalau status dia, saksi," ungkapnya.

Kendati demikian, Abdul Haris menilai penting bagi LPKS untuk melindungi Nazaruddin. Langkah tersebut perlu diambil LPSK menanggapi desakan masyarakat yang ingin LPSK berperan dalam kasus yang menjerat mantan Bendahara Umum Partai Demokrat itu.

"Oleh karena itu, apabila suatu saat nanti Nazaruddin diperiksa sebagai saksi, akan diinformasikan kepada LPSK dan dilihat bagaimana peran yang dapat dilakukan LPSK," kata Abdul Haris.

Kuasa hukum Nazaruddin, OC Kaligis mengatakan, pihaknya telah mengirim surat permohonan perlindungan saksi kepada LPSK.

Nazaruddin diduga mengetahui soal dugaan keterlibatan nama-nama lain dalam kasus dugaan suap wisma atlet selain empat tersangka yang ada sekarang. Kasus ini menjerat empat tersangka yakni Nazaruddin sendiri, Direktur Pemasaran PT Anak Negeri Mindo Rosalina Manulang yang juga anak buah Nazaruddin, Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga Wafid Muharam, serta Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Dudung Purwadi.

Selama buron, Nazaruddin melancarkan tudingan yang menyebutkan dugaan keterlibatan anggota DPR lainnya yakni Angelina Sondakh (fraksi Partai Demokrat), Mirwan Amir (fraksi Partai Demokrat), dan Wayan Koster (fraksi PDIP) dalam kasus wisma atlet. Dia juga menyebut Ketua Umum DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum dan Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng juga menerima aliran terkait kasus wisma atlet SEA Games.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Saat Sengketa Pilpres di MK Jadi Panggung bagi Anak Yusril, Otto, Maqdir, dan Henry Yoso...

    Nasional
    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Pemerintah Kembali Banding di WTO, Jokowi: Saya Yakin Kita Mungkin Kalah Lagi, tapi...

    Nasional
    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Menteri ESDM Pastikan Divestasi Saham PT Freeport Akan Sepaket dengan Perpanjangan Kontrak Hingga 2061

    Nasional
    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Kata Bahlil Usai Terseret dalam Sidang MK Imbas Dampingi Gibran Kampanye di Papua

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    [POPULER NASIONAL] Gugatan Anies dan Ganjar Tak Mustahil Dikabulkan | Harvey Moeis Tersangka Korupsi

    Nasional
    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar

    Nasional
    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Soal Perpanjangan Kontrak Shin Tae-yong, Menpora: Prinsipnya Kami Ikuti PSSI

    Nasional
    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Soal Potensi Jadi Ketum Golkar, Bahlil: Belum, Kita Lihat Saja Prosesnya

    Nasional
    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

    Nasional
    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

    Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

    Nasional
    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

    Nasional
    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

    Nasional
    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com