JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan permohonan penerbitan red notice (surat permintaan penangkapan internasional) terhadap istri mantan Bendahara Umum M Nazaruddin, Neneng Sri Wahyuni, pada hari ini, Kamis (18/8/2011). Surat permohonan ini dikirimkan KPK ke Mabes Polri untuk diteruskan ke Kepolisian Internasional (Interpol).
Neneng saat ini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan supervisi pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi 2008. Hal itu disampaikan Wakil Ketua KPK M Jasin melalui pesan singkat, pagi ini.
"Red notice (dikirim) hari ini karena kemarin libur," katanya.
Kemarin, Ketua KPK Busyro Muqoddas mengungkapkan bahwa red notice terhadap Neneng masih dalam proses. Adapun Neneng diketahui menemani Nazaruddin, tersangka kasus wisma atlet, dalam pelariannya yang berakhir di Cartagena, Kolombia. Neneng tidak ikut ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia karena dinilai tidak melakukan pelanggaran hukum.
Keberadaan Neneng kini misterius. KPK menetapkan Neneng sebagai tersangka baru kasus pengadaan PLTS pada awal Agustus, setelah penangkapan Nazaruddin. Belum diketahui persis peran Neneng dalam kasus ini.
Namun, Busyro pernah mengatakan bahwa Neneng menerima uang terkait proyek itu. Juru Bicara KPK Johan Budi mengungkapkan, Neneng diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sehingga disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Direktorat Sarana serta Prasarana Kemnakertrans, Timas Ginting, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Timas diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menyetujui pembayaran pekerjaan supervisi PLTS kepada perusahaan rekanan. Diketahui bahwa PT Alfindo dan PT Mahkota Negara merupakan rekanan dalam proyek ini. Adapun PT Mahkota Negara adalah perusahaan milik M Nazaruddin di bawah induk perusahaan Permai Grup.
Sementara PT Alfindo diduga dipinjam benderanya oleh Nazaruddin. Kasus dugaan korupsi pada proyek senilai Rp 8,9 miliar itu ditengarai merugikan negara hingga Rp 3,8 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.