Corby dan Lawrence merupakan penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Denpasar, Bali, dengan masa hukuman 20 tahun. Corby mendapatkan remisi lima bulan, adapun Renae enam bulan. Keduanya layak mendapat remisi karena berkelakuan baik.
Upacara pemberian remisi juga berlangsung di daerah lainnya, seperti Jawa Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Nusa Tenggara Timur.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar secara simbolis menyerahkan surat keputusan remisi umum 2011 kepada empat narapidana penerima remisi umum 2011.
Secara umum, penerima remisi kali ini mengalami pengurangan mulai satu bulan sampai enam bulan. Mereka terbagi atas dua kelompok, yakni penerima remisi umum I, yang masih menjalani masa pidana, sebanyak 51.652 orang serta penerima remisi umum II, atau langsung bebas, sebanyak 3.582 orang.
Dari 55.234 penerima remisi itu termasuk pula 61 warga negara asing yang ditahan di penjara di Indonesia.
Di antara penerima remisi umum 17 Agustus 2011 itu termasuk 84 narapidana kasus terorisme, 198 narapidana kasus kejahatan transnasional, 440 narapidana kasus korupsi, dan 9.685 narapidana kasus narkotika.
Adapun 440 narapidana kasus korupsi penerima remisi umum 2011 terdiri atas 419 orang penerima remisi umum I sehingga masih menjalani sisa masa pidananya serta 21 orang menerima remisi umum II sehingga langsung dibebaskan karena masa hukuman sudah habis.
Tidak dirinci nama-nama narapidana kasus korupsi yang dibebaskan karena masa hukumannya habis. Namun, diperoleh informasi, narapidana kasus korupsi yang dibebaskan pada remisi umum 2011 itu dipenjara di lembaga pemasyarakatan di luar Jakarta.
Adapun narapidana kasus korupsi yang memperoleh remisi umum I, antara lain, adalah Widjanarko Puspoyo (remisi 4 bulan), Yohanes Waworuntu (remisi 2 bulan 20 hari), EC William Neloe (remisi 5 bulan 10 hari), I Wayan Pugeg (remisi 5 bulan 10 hari), dan Urip Tri Gunawan (remisi 4 bulan). Mereka ditahan di Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Dalam sambutannya, Patrialis menjelaskan, remisi adalah hak setiap narapidana karena yang bersangkutan sudah memenuhi persyaratan untuk memperolehnya. ”Ini merupakan penghormatan terhadap hak-hak mereka yang menjadi pelanggar hukum,” katanya.(BAY/WER/ANS/AYS/EGI/ELD/COK)