Salah seorang narapidana yang mendapat remisi, Selaruddin (29), mengatakan makna kemerdekaan baginya adalah masa kebebasan. Napi yang mendapatkan hukuman 10 tahun penjara karena kasus narkoba ini sangat menanti tanggal 17 Agustus karena pada tanggal tersebut dia akan memperoleh remisi yang akan mengurangi masa hukumannya.
Pria beranak dua yang tinggal di Biener Meriah, Takengon, Aceh Tengah, mengatakan, dirinya selama menjalani hukumannya di Lapas Tanjung Gusta merasa benar-benar dibina dan dibimbing.
"Sebelum ditahan, pekerjaan sehari-hari saya adalah bertani. Setelah dibina, saya sudah memiliki kreativitas yang lain. Ini merupakan pengalaman berharga buat saya, karena setelah bebas nanti akan mengembangkan ilmu didapat untuk menghasilkan uang dan mencukupi kebutuhan anak saya," katanya.
Ichwan (23), narapidana yang mendapatkan remisi bebas tahun ini mengaku sangat senang. Ia merasa dapat menikmati kembali kemerdekaannyai.
"Saya benar-benar bebas, dan inilah makna kemerdekaan yang saya dapatkan. Saya akan kembali berkumpul dengan keluarga," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.