Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi dan Kemerdekaan Seorang Napi

Kompas.com - 17/08/2011, 21:37 WIB

MEDAN, KOMPAS.com - Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-66, pemerintah memberikan pengurangan masa hukuman kepada warga binaan pemasyarakatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta, Medan, Sumatera Utara. Sebanyak 426 narapidana langsung mendapatkan kebebasannya usai mengikuti upacara yang dirangkai dengan seremonial pemberian remisi, Rabu (17/8/2011).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara Baldwin Simatupang BciP SH MH mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana tersebut karena semuanya telah menunjukan prestasi, dedikasi, dan disiplin tinggi dalam mengikuti program pembinaan. Remisi tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam UU No 12 Tahun 1995 tentang persyaratan dan Keputusan Presiden No 174 Tahun 1999 tentang Remisi.

"Napi yang mendapat remisi mampu menjalankan tanggung jawabnya dalam keluarga dan memperbaiki kualitas hubungan sosialnya sebagai anggota masyarakat. Apalagi, remisi tahun ini bertepatan dengan bulan suci Ramadhan sehingga memberikan makna yang berarti," harapnya.

Ia mengatakan, Kementerian Hukum dan HAM terus berupaya melakukan perbaikan dan peningkatan pelayanan kepada publik sebagai tanggung jawab lembaga eksekutif dalam melaksanakan kinerja yang akuntabel dan transparan. Dalam rangka penegakan hukum dilaksanakan program pelayanan seperti Jamkesmas bagi narapidana dan tahanan, program kemitraan dengan dunia usaha dalam rangka pemberdayaan narapidana terampil, dan program-program lainnya yang diselenggarakan melalui kemitraan dengan berbagai unsur masyarakat.

"Beberapa waktu ke depan telah dirancang peraturan menteri tentang pemberian pengampunan massal kepada narapidana, khususnya yang masa hukumannya kurang dari enam bulan," ucap Baldwin.

Pihaknya juga telah mengajukan penambahan kapasitas hunian Lapas dan Rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur untuk mengatasi kelebihan kapasitas. Dia juga menyinggung tentang adanya kesalahpahaman persepsi tentang larangan peliputan atau wawancara di Lapas atau Rutan.

Menurutnya, Dirjen Pemasyarakatan membuat regulasi yang disesuaikan dengan UU Keterbukaan Informasi Publik yang didalamnya diatur tiga jenis informasi, yaitu informasi yang wajib diumumkan secara berkala, informasi yang wajib diumumkan serta merta, dan informasi wajib tersedia setiap saat. Namun pada bagian lain di UU tersebut diatur tentang informasi yang dikecualikan, yaitu informasi yang apabila dibuka atau diberikan dapat menghambat proses penegakkan hukum.

Plt Gubernur Sumatera Utara Gatot Pudjonugroho mengatakan, untuk menghindari dampak buruk pemenjaraan, pemberian remisi diharapkan mampu memberikan kontribusi untuk mewujudkan cita-cita proklamasi.

"Pemberian Remisi bukan untuk memanjakan para napi, tapi merupakan wujud kepedulian menjadikan napi bisa beradaptasi kembali di tengah-tengah masyarakat sehingga mampu menjalankan tugasnya dan bermanfaat bagi dirinya sendiri," ujarnya.

Makna kemerdekaan

Halaman:
Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com