Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

922 "Warga" LP Cipinang Terima Remisi

Kompas.com - 17/08/2011, 20:13 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Permasyarakatan (LP) Cipinang, Jakarta Timur, memberikan remisi kepada 922 warga Binaan Lapas Kelas I Cipinang dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia, Rabu (17/8/2011). Sebanyak 849 narapidana mendapatkan Remisi Umum I atau pengurangan sebagian.

Mereka yang mendapatkan Remisi Umum I itu setelah dinilai mengikuti beberapa ketentuan tertentu, seperti berkelakuan baik dan sudah menjalani sepertiga masa tahanannya. Sementara itu, sebanyak 73 narapidana mendapatkan Remisi Umum II dan dapat bebas setelah memperoleh remisi hari ini.

"Bagi mereka yang terkena tindak pidana terorisme, narkotika dan psikotropika, korupsi, kejahatan terhadap keamanan negara, dan kejahatan HAM, diberikan remisi selain berkelakuan baik, yaitu setelah sepertiga masa pidana dijalaninya. Jadi, kalau masa dia dihukum 18 tahun, harus enam tahun dulu baru dapat remisi," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM Untung Sugiono saat konferensi pers mengenai pemberian remisi umum di LP Narkotika Cipinang, Jakarta Timur.

Untuk terpidana korupsi, lanjut dia, sebagian di antara narapidana LP Cipinang juga mendapatkan remisi karena dinilai aktif mengikuti kegiatan-kegiatan di dalam lapas. Mereka, misalnya, turut aktif dalam kegiatan sebagai pembantu pegawai untuk mendukung kegiatan pembinaan.

"Seperti menjadi pemuka di bidang pendidikan, membantu untuk Paket C dan B. Mereka berhak mendapat remisi sepertiga. Ada juga pemuka di bidang olahraga, kebersihan dan lain-lainnya. Jadi, dibantu kegiatan dan aktifitas mereka untuk dapat tambahan atau remisi," kata I Wayan Sukerta, Kepala Lapas Jakarta Timur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com