TANGERANG, KOMPAS.com - Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Banten Imam Santoso mengatakan, selaku mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar mendapatkan remisi potongan masa tahanan 4 bulan. Hal itu ia sampaikan sesaat sebelum meninggalkan acara pemberian remisi bagi 2.534 narapidana dan tahanan di wilayah Banten.
Imam mengatakan, terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen itu murni mendapatkan potongan masa tahanan 4 bulan. Potongan masa tahanan itu diberikan karena perbuatan baik Antasari selama di dalam tahanan.
"Remisi itu murni diberikan kepadanya, karena dari rapor lapas kelas I Tangerang, menyatakan banyak perbuatan baik telah dilakukannya. Dan perlu diingat, bahwa dalam pemberian remisi itu murni sah secara hukum. Tidak ada yang diperjual belikan di sini." ucap Imam kepada KOMPAS.com, Rabu (17/8/2011).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.