JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia berencana melakukan pengampunan massal terhadap narapidana dan anak pidana yang memeroleh hukuman di bawah enam bulan.
Namun, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar mengatakan, saat ini kementeriannyya belum memeroleh landasan hukum dari pengampunan massal tersebut.
"Maka itu, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Jenderal Perundang-undangan, dan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum sedang merumuskan konsepnya," kata Patrialis kepada para wartawan di LP Narkotika, Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Patrialis mengatakan, dalam waktu tak terlalu lama, sebuah peraturan menteri tentang pemberian pengampunan massal akan diterbitkan.
Politisi Partai Amanat Nasional ini mengatakan, jumlah narapidana dan tahanan di berbagai LP dan rumah tahanan terus bertambah.
Saat ini tercatat ada sekitar 141 ribu orang yang berada di LP dan rumah tahanan. Dari angka tersebut, 89.524 orang di antaranya adalah narapidana.
Kemenkumham saat ini, sambung Patrialis, telah mengajukan penambahan kapasitas hunian LP/rutan melalui pembangunan dan pembenahan infrastruktur dalam rangka mengatasi kelebihan daya tampung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.