Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Remisi 184 Napi Terkatung-katung

Kompas.com - 17/08/2011, 16:30 WIB

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan Narkotika (Lapastika) Klas II A Pamekasan, Madura, mengajukan pemberian remisi bagi 418 narapidana (napi) kepada Kementerian Hukum dan Hak Asazi Manusia wilayah Jawa Timur. Namun, yang langsung mendapat persetujuan hanya 234 napi. Sedangkan 184 napi lainya masih terkatung-katung nasibnya.

Kepala Lapastika Klas II A Pamekasan Tedja Sukmana mengatakan, khusus untuk napi yang tersangkut kasus kriminal biasa, pemberian surat keputusan remisi langsung dari Kemenkum HAM Provinsi Jawa Timur. Sedangkan, untuk kasus narkoba dan pidana korupsi harus dari Kemenkumham Pusat.

"184 Napi itu dari kasus narkoba dan tindak pidana korupsi. Sehingga keputusan remisinya sampai hari ini belum kami terima karen prosedurnya harus dari Kemenkum HAM pusat," terang Tedja Sukmana, Rabu (17/8/2011).

Tedja Sukmana menambahkan, pihaknya masih terus menunggu turunnya SK remisi tersebut. Sehingga pihaknya masih belum bisa memastikan berapa bulan remisi yang akan diterima oleh 184 napi tadi.

Dari 234 napi yang menerima remisi, delapan di antaranya langsung dinyatakan bebas. Ke delapan napi tersebut, menerima bantuan biaya pemulangan dari pemerintah setempat. Biaya pemulangan diberikan langsung oleh Bupati Pamekasan, Kholilurrahman.

Sementara sisanya, masing-masing 45 napi mendapat remisi 1 bulan, 163 napi dapat remisi 2 bulan, 112 napi dapat remisi 3 bulan, 59 napi dapat remisi 4 bulan, 33 napi dapat remisi 5 bulan dan 6 napi dapat remisi 6 bulan.

Bantuan biaya pemulangan napi menurut Bupati Kholilurrahman, dalam rangka memberikan dorongan kepada napi yang sudah bebas agar mereka dapat kembali ke tengah-tengah masyarakat, dengan kondisi lebih baik sebelum dijebloskan ke penjara.

"Mereka adalah tanggungjawab kita untuk diberi pembinaan. Sebab mereka menjadi tidak percaya diri kalau tidak kita berikan pembinaan," ungkap Kholilurrahman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com