Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pugeg Dapat Remisi 5 Bulan 10 Hari

Kompas.com - 17/08/2011, 15:31 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Cipinang memberikan remisi kepada 922 terpidana tepat di Hari Ulang Tahun ke-66 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada hari ini, Rabu (17/8/2011). Di antara 922 terpidana ini, terdapat 29 orang terpidana kasus korupsi yang hari ini mendapat remisi.

Dari 29 terpidana kasus korupsi itu, di antaranya I Wayan Pugeg, mantan Wakil Direktur Utama Bank Mandiri yang terseret kasus korupsi Program Indonesia Investment Year 2003 dan 2004 yang telah merugikan negara sebanyak Rp 27 Miliar. Dia mendapat remisi 5 bulan 10 hari.

Selain itu mantan Jaksa Urip Tri Gunawan, mantan Ketua Tim Penyelidik BLBI yang divonis 20 tahun penjara atas kasus penerimaan uang suap dari Artalyta Suryani dan pemerasan terhadap mantan Kepala BPPN Glenn MS Yusuf sebesar Rp 1 Miliar, mendapat remisi selama empat bulan.

Selain itu, H Tengku Azmun Jaafar, SH mantan Bupati Kutai, terpidana atas kasus korupsi terkait dengan penerbitan 15 Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu - Hutan Tanaman di Kabupaten Pelalawan juga mendapatkan remisi selama dua bulan 20 hari.

Yohanes Waworuntu, mantan Direktur PT Sarana Rekamata Dinamika yang telah divonis empat tahun penjara atas kasus korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum Sisminbakum juga mendapat remisi selama dua bulan 20 hari. Remisi akan diberikan kepada terpidana dengan beberapa ketentuan-ketentuan yang berlaku.

"Kalau seperti Korupsi yang terkait PP No. 28 Tahun 2006 harus menjalani sepertiga masa tahanan, kalau yang tidak terkait PP 28 ya tidak harus menjalani sepertiga masa tahanan," ucap I Wayan Sukerta Kepala Lapas Cipinang yang ditemui wartawan di LP Narkotika, Cipinang Jakarta Timur.

Selain itu terpidana juga harus berkelakuan baik untuk mendapatkan remisi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com