Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usai Upacara, 21 Napi Korupsi Bebas

Kompas.com - 17/08/2011, 15:20 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 21 narapidana kasus korupsi dipastikan bebas setelah mendapat remisi di hari ulang tahun kemerdekaan ke-66 RI, Rabu (17/8/2011). Selain itu, sebanyak 419 narapidana korupsi lainnya mendapat remisi umum sebagian.

"21 (napi korupsi) langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Untung Sugiono di Kementrian Hukum dan HAM Jakarta, Rabu (17/8/2011).

Namun, Untung tidak merinci nama-nama narapidana yang langsung bebas itu. Seingatnya, nama Gayus H Tambunan, pegawai Ditjen Pajak yang terjerat kasus mafia hukum, tidak ada dalam daftar penerima remisi.

Untung juga menyampaikan, sebanyak 9.450 dari 22.344 narapidana kasus narkotika yang tersebar di rumah tahanan negara dan Lembaga Pemasyarakatan seluruh Indonesia mendapatkan remisi umum sebagian.

Sementara 235 lainnya dipastikan langsung bebas. Remisi umum sebagian juga diberikan kepada 84 orang dari 90 narapidana kasus terorisme di Indonesia.

Juga kepada 189 orang dari 666 narapidana kasus kejahatan transnasional yang tersebar di rutan dan LP Indonesia. "Sembilan (napi transnasional) langsung bebas," ungkap Untung.

Selain itu, lanjutnya, sebanyak 3.578 narapidana kasus tindak pidana umum dipastikan langsung bebas setelah mendapatkan remisi. Sementara 51.708 tahanan kasus yang sama mendapat remisi umum sebagian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com