JAKARTA, KOMPAS.com — Sebanyak 51.652 narapidana menerima remisi di Hari Ulang Tahun Ke-66 Kemerdekaan RI. Remisi ini diberikan secara simbolis kepada perwakilan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika, Jakarta, Rabu (17/8/2011).
Angka ini terdiri dari 51.652 narapidana yang menerima remisi umum I atau pengurangan masa hukuman yang besarnya mulai dari 1 bulan-6 bulan, dan 3.582 narapidana yang dibebaskan langsung.
Terkait remisi umum I, sebanyak 15.773 napi menerima remisi selama 1 bulan, 14.680 napi untuk remisi 2 bulan, 10.493 napi untuk remisi 3 bulan, 5.138 napi untuk remisi 4 bulan, 4.464 napi untuk remisi 5 bulan, dan 1.104 napi untuk remisi 6 bulan.
Sementara itu, terkait remisi umum II atau langsung bebas, sebanyak 1.496 napi mendapat remisi selama 1 bulan, 1.060 napi untuk remisi 2 bulan, 616 napi untuk remisi 3 bulan, 169 napi untuk remisi 4 bulan, 141 napi untuk remisi 5 bulan, dan 100 napi untuk remisi 6 bulan.
Penyerahan remisi ini dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Ombudsman RI terkait Kerja Sama Pengawasan dan Peningkatan Pelayanan Publlik di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan, dan nota kesepahaman antara Kemenkumham dengan Center for Detention Studies atau Pusat Kajian Penahanan terkait Kerja Sama Pengawasan Perlindungan dan Penegakan HAM di Lapas dan Rutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.