Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ajukan Kasasi, Ariel Tak Dapat Remisi

Kompas.com - 17/08/2011, 10:03 WIB

BANDUNG, KOMPAS.com — Vokalis Peterpan, Nazriel Irham alias Ariel, tidak mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka HUT ke-66 RI. Pasalnya, dia masih mengajukan kasasi atas vonis 3,5 tahun yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, terkait kasus peredaran video porno.

"Kalau saja Ariel tidak mengajukan kasasi, dia bisa mendapat remisi," ujar Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM Jawa Barat Nasir Almi, Rabu (17/8/2011).

Ariel diputus bersalah dan harus menjalani kurungan selama 3,5 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. Dia pun mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Jawa Barat tidak mengubah keputusan tersebut. Saat ini, dia sedang mengajukan upaya berikutnya, yakni kasasi.

Menurut Nasir, langkah yang diambil Ariel bisa diartikan belum ada putusan yang berkekuatan tetap sehingga dia belum berhak mendapatkan remisi.

Selain Ariel, narapidana yang tidak mendapat remisi adalah yang masuk dalam register F atau melanggar ketentuan selama di lembaga pemasyarakatan. Beberapa contohnya adalah kedapatan menggunakan telepon seluler hingga mengonsumsi narkoba.

Pada peringatan HUT ke-66 RI, 8.501 narapidana di Jawa Barat mendapatkan remisi, 515 orang di antaranya bebas murni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com