BANDUNG, KOMPAS.com -- Tan Ling (41), warga negara China yang menghuni di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Bandung, Jawa Barat, menerima remisi bebas murni, Rabu (17/8/2011). Ia telah menjalani hukuman tiga tahun dua bulan dari vonis tiga tahun enam bulan setelah terbukti membawa narkotika.
Ling merupakan pindahan dari Rutan Pondok Bambu. Dia berencana untuk kembali ke negara asalnya.
Yeni (34), terpidana kasus narkotika lainnya, juga akhirnya bebas, setelah tiga tahun menghuni LP Wanita Bandung.
Dia divonis delapan tahun karena kedapatan oleh Polres Bandung membawa dua kilogram ganja. "Saya bahagia karena masa hukuman saya bisa lebih cepat," ujar perempuan asal Bandung ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.