KUPANG, KOMPAS.com — Sebagai penghargaan pada Hari Kemerdekaan ke-66 RI, 97 orang hukuman di Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/8/2011) ini, menerima remisi langsung bebas. Mereka adalah bagian dari 1.896 narapidana penerima remisi di seluruh NTT pada perayaan Hari Kemerdekaan kali ini.
Jumlah total narapidana dan tahanan di NTT kini adalah 3.099 orang.
Penyerahan remisi secara simbolis akan dilakukan oleh Gubernur NTT Frans Lebu Raya disaksikan kalangan pimpinan daerah serta Kepala Wilayah Hukun dan HAM NTT Agus Saryono dan jajarannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas 2A Kupang, kawasan Penfui, Kupang.
Dari 97 narapidana dengan pengurangan hukuman atau remisi langsung bebas itu, 14 orang di antaranya adalah penghuni dua lembaga pemasyarakatan di Kupang, yakni LP Kelas 2A (12 orang) dan 2 lainnya dari LP Anak yang juga berlokasi di kawasan Penfui.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.