JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi III DPR, Nudirman Munir, menampik anggapan bahwa kunjungan perwakilan Komisi III ke Rutan Mako Brimob Kelapa Dua pada Senin (15/8/2011) lalu merupakan manuver untuk menjadikan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin seolah pahlawan.
Nudirman menegaskan, kedatangannya dan sejumlah anggota Komisi III DPR, merupakan bagian fungsi pengawasan. Realitasnya, proses hukum yang dijalani Nazaruddin menabrak berbagai peraturan perundang-undangan.
Hal yang paling sederhana adalah dibukanya tas milik Nazaruddin di depan wartawan, bukan di hadapan Nazaruddin atau pengacaranya. Pengacaranya pun bahkan belum diizinkan menemui Nazaruddin. "Siapapun manusia di Republik ini harus diperlakukan sama di depan hukum," kata Nudirman.
Pada Senin lalu, perwakilan Komisi III menyambangi Nazaruddin yang menjadi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games di Rutan Mako Brimob.
Namun Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Pengadilan Indonesian Corruption Watch (ICW), Febri Diansyah, menilai langkah itu merupakan manuver membalikkan opini publik dengan membangun citra seolah Nazaruddin adalah orang yang dizalimi dan dilanggar hak-hak asasinya. Padahal, Nazaruddin adalah orang yang selama ini diduga mengorupsi APBN lewat permainan proyek di beberapa kementerian.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.